Pemkot Ambon Jelaskan Mekanisme Penentuan Penerima Bansos dan PBI Berdasarkan Desil

IMG 20260211 WA0025 scaled

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Sekretaris Dinas Sosial Kota Ambon, Imelda Tahalele, menegaskan bahwa penentuan penerima bantuan sosial, baik Bansos, PBI Jaminan Kesehatan, Program Indonesia Pintar (PIP), maupun bantuan lainnya, ditentukan berdasarkan data desil yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), bukan oleh Dinas Sosial.

Hal tersebut disampaikan Imelda saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (11/2/2026), menanggapi banyaknya keluhan masyarakat yang merasa kehilangan status sebagai penerima PBI Pemerintah.

“Perlu dipahami masyarakat bahwa yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang masuk dalam Desil 1 sampai Desil 5, yaitu kategori masyarakat kurang mampu. Sementara Desil 6 sampai Desil 10 dikategorikan sebagai masyarakat mampu,” jelasnya.

Ia menekankan, penentuan desil sepenuhnya merupakan kewenangan BPS berdasarkan data kependudukan yang dimiliki masyarakat, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dinas Sosial, baik di tingkat kota maupun provinsi, tidak memiliki kewenangan menetapkan desil, melainkan hanya bertugas mengusulkan bantuan berdasarkan data tersebut.

Menurut Imelda, kesalahan yang sering terjadi di masyarakat adalah tidak melakukan pembaruan data kependudukan ketika kondisi ekonomi berubah. Banyak warga yang sebelumnya bekerja dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) masih tercatat sebagai karyawan swasta dalam data kependudukan, meskipun sudah tidak lagi bekerja.

“Ketika mereka sudah tidak bekerja, masyarakat sering enggan mengubah data di KTP atau KK. Ini kesalahan terbesar. Nanti saat PBI-nya dinonaktifkan, baru berbondong-bondong datang ke Dinas Sosial dan menyalahkan kami,” ujarnya.

Ia menegaskan, Dinas Sosial tidak bisa langsung mengaktifkan kembali PBI, jika data desil masyarakat masih berada di kategori mampu. Jalan keluarnya adalah melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun tahapan yang harus dilakukan masyarakat, lanjut Imelda, dimulai dari berkonsultasi dengan operator desa, negeri, atau kelurahan. Setelah itu, masyarakat diarahkan untuk memperbarui data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), khususnya terkait status pekerjaan.

“Setelah data di Capil diperbarui, masyarakat harus berkoordinasi dengan BPS untuk dilakukan pembaruan atau penyesuaian desil. Kalau hasilnya sudah masuk Desil 1 sampai 5, barulah Dinas Sosial bisa mengusulkan kembali status PBI Pemerintah,” jelasnya.

Imelda juga mengingatkan bahwa proses pengusulan PBI membutuhkan waktu, karena keputusan akhir berada di pemerintah pusat.

“Kami harap masyarakat memahami mekanisme ini, supaya tidak bolak-balik dan tidak salah alamat. Bertanya itu bagus, tapi yang lebih penting adalah tahu prosedurnya,” pungkasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan