Ambon,Bedahnusantara.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK Wilayah Maluku dan Papua melakukan On The Spot terhadap wajib pajak.
Dari pantauan media ini, Rabu (27/9/2022) pada tiga lokasi diantaranya, gedung jakarta baru, gedung aset Pemkot Ambon di kompleks kadewatan, Kecamatan Sirimau dan pengecekan alat transaksi pada restoran Sari Guri Lateri.
turut hadir dalam kegiatan tersebut tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK Wilayah Maluku dan Papua yang di ketua oleh Dian Ali,Kepala Inspektorat
Jacob Silanno,Kepala Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah Rolex Segfried de Fretes,
Ketua tim koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), wilayah V Ketua tim korsupgah wilayah V, Dian Ali mengatakan, pada hari ini, tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK Wilayah Maluku dan Papua melakukan pendampingan di Kota Ambon terhadap wajib pajak yang ada di Kota Ambon.
“Intuk gedung jakarta baru dinyatakan lunas tetapi yang pengusaha mempunyai ada tiga lokasi tanah lagi yang belum melunasi PBB total nilanya 146 juta yang kita harapkan secepat mungkin kita akan buat berita acara paling telat seminggu dilunasi kalau tidak ada tahap – tahap berikutnya peringatan satu sampai dilakukan penyitaan,” ujarnya.
Dia mengakui, kegiatan ini bertujuan untuk memberi on the spot di lapangan terhadap wajib pajak.
“Dalam on the spot pasang plan biar kedepan wajib pajak yang lain tidak lagi berlambat – lambat menunda – nunda bayar pajak,” paparnya.
Pihaknya akan mendorong terus supaya semua harus wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban secara baik.
“Untuk aset Pemkot Ambon akan mencari solusi jalan keluar tapi untuk sementara kita tetap pasang plan pada aset yang ada,” katanya. ( BN-02)