Maluku Tengah, Bedahnusantara.com: Keberadaan Pemerintahan yang defenitif pada suatu wilayah atau daerah administratif akan sangat berpengaruh bagi kesejahteraan masyarakat pada daerah tersebut.
![]() |
| Pelantikan Derek Bakarbessy Sebagai Raja Waai Disinyalir Sarat Rekayasa Kepentingan |
Apalagi berdasarkan fakta, hingga saat ini di Provinsi Maluku, masih sangat banyak daerah yang belum memiliki pucuk pemerintahan yang berstatus defenitif. Baik itu pada Desa atau Negeri.
Akan tetapi keberadaan seorang pemimpin Pemerintahan yang Defenitif, tentunya mesti didasarkan pada aspek Kebenaran, Prosedur yang benar dan bersesuaian dengan tatanan adat dan bahkan nilai kebenaran sejarah.
Hal inilah yang kini menjadi polemik pada Negeri Adat Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tenggah, manakala pencopotan Raja Negeri Waai, Zacarias Bakarbessy dari jabatannya oleh Bupatti Maluku Tengah diduga kuat sarat rekayasa kepentingan dan cacat prosedur.
Langkah pemberhentian Bakarbessy dari Jabatan Raja Negeri Waai oleh Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal ini, diduga tidak melalui tahapan yang seharusnya, termasuk juga keputusan Bupati Abua Tuasikal untuk melakukan Pelantikan Derek Bakarbessy sebagai Raja Negeri Waai. Tak pelak prosesi pelantikan Derek Bakarbessy turut diwarnai aksi penolakan.
Peristiwa ini terungkap saat dilakukan konfirmasi oleh media Bedahnusantara.com kepada sejumlah masyarakat Negeri Waai. Yang kemudian didapati fakta bahwa keabsahan akan status Derek Bakarbessy sebagai Raja Negeri Waai, dinilai penuh dengan unsur rekayasa dan cacat prosedural.
Pasalnya banyak pihak pada Negeri Waai yang kemudian mempertanyakan bukti tertulis hasil rekomenndasi Saniri Negeri Waai yang menjadi fondasi usulan sehingga Zacarias Bakarbesy diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Waai atau raja. Padahal masa jabatannya tersisa dua tahun sesuai masa periode 2018 – 2023.
Berdasarkan fakta Kronologis yang diterima, ” setelah dilakukan pencopotan kepada Zacarias Bakarbessy selaku raja oleh Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, maka kemudian saudara Yohanes Risambessy dilantik oleh Bupatti Maluku Tengah selaku penjabat sementara sesuai SK Nomor 21 Desember 2020 dan tidak lama setelah itu, atas kinerja Risambessy Bupatti Maluku Tengah, Abua Tuasikal sudah melakukan pelantikan raja defenitif yang baru yakni Derek Bakarbessy,” Ungkap Sumber terpercaya.
Bahkan lanjut sumber, hal yang semakin memperkeruh suasana di Negeri adalah bahwa proses pelantikan Derek Bakarbessy sebagai Raja Negeri Waai dilakukan secara diam- diam tanpa diketahui oleh masyarakat Negeri dan hal ini juga rupanya yang mengakibatkan adanya penolakan dari maayarakat negeri Waai, yang mana sudah selama dua hari melakukan aksi penolakan dengan cara turun dijalan dan menyampaikan aspirasinya hingga pihak kemanan harus turun tangan untuk menangani.
Zacarias Bakarbessy yang berhasil diwawancarai di Negeri Waai kepada Media ini menyampaikan, “saat ini jabatannya selaku kepala pemerintahan atau raja telah dicabut dan telah ada SK Pemberhentian, namun Ironisnya pemberhentian itu berdasarkan rekomendasi Saniri Negeri Waai, yang sama sekali tidak menjelaskan alasan mendasar hingga dirinya harus diberhentikan dari Jabatannya sebagai Raja.
” SK pemberhentian sudah ada, namun belum ada kejelasan soal alasan hingga saya ini diberhentikan, jika itu karena rekomendasi Saniri Negeri, apa dasarnya juga, dan ada tidak bukti tertulisnya, karena untuk dilakukan pemberhentian harus secara transparan, dan harus ada rapat saniri untuk memutuskan hal itu bersama sama, dan harus ada berita acaranya atau hal hal lain terkait administrasi, yang menjelaskan secara gamblang hal ikhwal kesalahan saya, bukan malah semua hal dilakukan tanpa saya tahu tiba tiba saya terima SK Pemberhentian,” ungkapnya.
Dikatakannya, sesuai SK Bupatti No 141-455 tahun 2020 tentang Pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri Waai Kecamatan Salahuttu, Maluku Tengah menyimpan sejumlah kejanggalan, alias diduga ada hal yang disembunyikan.
Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Waai, F. Tuhalauru saat dikonfirmasi via hanphone belum lama ini mengungkapkan bahwa ada surat rekomendasi dari pihak Saniri Negeri Waai yang sudah diserahkan ke Camat Salahuttu , dan atas usulan itu, maka dikeluarkan SK Pemberhentian oleh Bupatti Maluku Tengah.
“Benar ada surat rekomendasi dari Saniri Negeri Waai dan sudah diserahkan ke Camat dan lahirlah SK Pemberhentian” jelasnya.
Namun Dirinya tidak mau menjelaskan alasan mendasar apa yang menyebabkan saniri Negeri Waai mengeluarkan rekomendasi untuk meminta pemberhentian Zacaris Bakarbessy dari Jabatannya sebagai Raja Negeri Waai. (BN-07)






