Orno Boncengi Birokrasi, Camat Moa Disuruh Sebarkan Isu Pemekaran Palsu

Orno%2BJanji%2BPalsu
Orno Janji Palsu

MBD, Bedah Nusantara.com: Calon Bupati Petahana (Barnabas Orno) kembali melancarkan strategi liciknya guna memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Tindakan Sang Calon Petahana (Barnabas Orno) kali ini adalah dengan menunggangi birokrasi pada tataran kecamatan Moa,Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).yang mana sang Calon Petahana, disinyalir memerintahkan Camat Moa,Daniel Saknosiwy (Danso), agar mengumpulkan seluruh kepala desa dan kepala dusun yang ada di wilayah kecamatan Moa,dan kemudian memerintahkan agar memilih Barnabas Orno,agar bisa terjadi pemekaran lagi di kecamatan Moa.jelas tim Pemenangan Maahury-Markus (MAMA) kepada Bedah Nusantara.com pada Senin (16/11) via telephone.

Menurut Tim, kali ini Barnabas Orno (Calon Petahana), kembali melakukan tindakan penyalah gunaan kewenangan dan jabatan, yang mana lewat jabatan Bupati yang semestinya telah dilepaskan lewat proses cuti kampanye dan pemilu sejak Agustus lalu, akan tetapi Barnabas Orno tidak pernah melakukan hal itu. sehingga Orno tetap leluasa melakukan berbagai hal yang sama sekali tidak sesuai aturan,salah satunya dengan Interfensi kepada birokrasi dan memboncenginya demi kepentingan memenangkan dirinya (Orno Red) pada Pilkada nanti.

” Orno memerintahkan Camat karbitan si Daniel Saknosiwy (Danso), untuk mengarahkan seluruh kepala desa, kepala dusun, kepala Soa, dan saniri, agar memilih dirinya (Orno Red) selaku Bupati pada tanggal (9/12) nanti, dengan mendapatkan garansi berupa pemekaran dusun menjadi Desa, dan Desa menjadi Kecamatan baru lagi. ini sebuah tindakan yang sangat tidak benar dan melanggar aturan, sebab belum ada aturan yang memungkinkan hal tersebut dilaksanakan apalagi dalam moment pilkada saat ini”. Terang Tim

Ditambahkan Tim, Jika hari ini ada penyangkalan dari Camat Moa Daniel Saknosiwy (Danso) bahwa hal itu tidak benar, maka Danso (Daniel Red), telah bersam-sama dengan Calon Petahana (Orno Red), telah melakukan penyalah gunaan kewenangan dan jabatan serta Danso (Camat Moa Red) telah melanggar aturan kepagawaian yang melarang seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat dalam Politik praktis, serta sekaligus telah melakukan pembohongan publik.

” Danso, telah melakukan petrtemuan dengan seluruh Kepala desa, ditambah dengan Kepala dusun salah satunya dusun Syota, kepala Soa ditambah dengan para saniri pada kantor Camat Weet, dan dalam pertemvan tersebut sang Camat (Danso Red), memaparkan bahwa ada tawaran pemekaran dari Sang calon Petahana (Orno Red), bahwa akan ada pemekaran dari dusun menjadi Desa, dan Desa menjadi Kecamatan, jika para warga yang ada di seluruh Kecamatan Moa, memilih Orno menjadi Bupati kembali”. Geram sumber  Tim

Tim memintakan agar hal ini mendapat tindakan tegas dari KPU dan PANWAS MBD, terutama dalam hal pelanggaran penyalah gunaan Kewenangan dan Jabatan yang dilakukan oleh calon Petahana (Orno Red), serta pelanggaran kode etik PNS yang dilakukan oleh Camat Moa Daniel Saknosiwy (Danso).

untuk diketahui Camat Moa, Daniel Saknosiwy adalah Camat berlatar belakang guru SD, yang diangkat oleh Barnabas Orno secara tidak benar dan sesuka hati, tanpa ada prosedur yang sesuai aturan pada beberapa waktu lalu demi memenagkan dirinya (Orno Red) pada proses pemilu tanggal (9/12) Desember nanti. (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan