Laipeny : Masyarakat Berhak Tahu Uang Mereka Kembali ke Daerah Atau Kemana 

IMG 20251203 WA0017

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny, kembali menyoroti mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor energi di Provinsi Maluku. Sorotan ini terutama ditujukan pada transparansi perolehan DBH yang diterima Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang menurutnya belum disampaikan secara jelas kepada publik.

Di hadapan wartawan di Ambon, Rabu (3/12/2025), Laipeny mengungkapkan bahwa DBH sektor energi berasal dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi seperti Pertamax dan Dexlite. Dari setiap liter penjualan, sebagian dikembalikan ke negara, lalu dialokasikan kembali sebagai DBH untuk kabupaten/kota.

“Informasi dari Kepala Bapenda Provinsi Maluku dan Pertamina menyebutkan bahwa Kabupaten MBD berada pada posisi ketiga sebagai daerah penerima DBH terbesar. Tapi ironisnya, sampai sekarang nilai pastinya belum ada kejelasan,” ungkap Laipeny.

Ia kemudian menyoroti perolehan DBH Provinsi Maluku pada tahun 2024 yang mengalami peningkatan signifikan. Pada awal tahun, penerimaan DBH berkisar di angka Rp15 miliar per bulan, lalu meningkat hingga rata-rata Rp23–24 miliar per bulan. Dalam daftar penerimaan, Kota Ambon berada di posisi kedua.

Menurut Laipeny, kondisi ini seharusnya menjadi motivasi bagi masyarakat MBD untuk ikut mengawasi dan mempertanyakan besaran DBH yang menjadi hak daerah mereka.

“Masyarakat MBD harus aktif bertanya. Datangi Bapenda Kabupaten MBD atau Biro Keuangan Pemda. Tanyakan berapa pendapatan DBH dari penjualan BBM non-subsidi yang setiap hari digunakan oleh masyarakat di sana,” tegasnya.

Laipeny menekankan bahwa transparansi bukan sekadar tuntutan, tetapi keharusan untuk memastikan akuntabilitas, terutama dalam pemanfaatan dana publik. Menurutnya, DBH energi adalah potensi besar yang seharusnya berdampak nyata pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita tidak menjual BBM bersubsidi, tapi Pertamax dan Dexlite. Itu artinya, dari setiap liter harus ada uang yang kembali ke negara dan dikembalikan ke daerah. Masyarakat wajib tahu berapa besarannya,” jelasnya.

Ia berharap pengawasan publik dapat mendorangkan penggunaan DBH secara tepat sasaran dan menghindarkan potensi penyelewengan. Laipeny juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu DBH ini di tingkat provinsi.

“Ini uang masyarakat. Mereka harus tahu dan harus merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan