Ambon,Bedahnusantara.com:Pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) nominasi pembuatan dokumen kependudukan pada dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Ambon.
Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Ambon Marsella Haurissa kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/09/20).
Dia mengatakan, pembuatan KTP yang dilakukan Disdukcapil Kota Ambon mengalami peningkatan.
“Kita layani pembuatan KTP baru, KTP rusak maupun KTP hilang, makanya setiap hari jumlah masyarakat yang melakukan pembuatan KTP alami peningkatan,” paparnya.
Pembuatan KTP dan KK dapat dilakukan masyarakat melalui website Disdukcapil Kota Ambon yakni disdukcapilambon.online.
“Saat ini masyarakat hanya melakukan pendaftaran pembuatan KTP dan KK secara online melalui website dari rumah, tanpa harus melakukan antrian pada kantor Disdukcapil Kota Ambon,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk pembuatan surat keterangan legalisir dapat dilaksanakan pada kantor Disdukcapil Ambon.
“Untuk legalisir kita tetap masih melakukan di kantor Disdukcapil Ambon,” ungkapnya.( BN-02)






