Komisi III DPRD Kota Ambon Audiensi dengan Polresta, Parkir Liar Jadi Sorotan Utama

IMG 20260119 WA0021

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Komisi III DPRD Kota Ambon melakukan audiensi bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sebagai bagian dari agenda internal komisi terkait penataan parkir di Kota Ambon. Audiensi ini dilaksanakan menyusul maraknya praktik parkir liar yang dinilai semakin tidak terkendali dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengamatan lapangan serta berbagai aduan masyarakat yang diterima oleh Komisi III. Penataan parkir, menurutnya, menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan ketertiban, kenyamanan, dan wajah Kota Ambon.

“Hari ini Komisi III DPRD Kota Ambon melakukan audiensi bersama dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Ini sesuai agenda internal hasil pembahasan kami berdasarkan hasil pengamatan dan pantauan kami terkait dengan penataan parkir,” ujar Harry Putra Far Far saat diwawancarai di Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, audiensi ini juga sejalan dengan kerja-kerja Komisi III yang saat ini berfokus pada Dinas Perhubungan sebagai mitra kerja, khususnya dalam agenda pemilihan mitra dan evaluasi kinerja. Dalam pembahasan bersama Polresta, terdapat beberapa substansi yang disampaikan, namun penertiban parkir liar menjadi poin utama.

“Parkir liar ini sudah menjadi fenomena yang muncul di mana-mana, marak, dan dilakukan secara masif. Ini tidak bisa dibiarkan karena berdampak pada ketertiban lalu lintas, kenyamanan pengguna jalan, serta citra kota,” tegasnya.

Menurut Harry, ke depan dibutuhkan koordinasi yang kuat dan terstruktur antara Pemerintah Kota Ambon, Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Balai Jalan, serta Polda Maluku. Koordinasi ini penting agar setiap langkah penertiban yang diambil berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kami berharap ketika seluruh komunikasi formal sudah terjalin dengan baik, maka langkah-langkah yang ditempuh nanti benar-benar sesuai aturan. Ada tindakan pencegahan, tetapi juga ada tindakan tegas terhadap jukir-jukir yang melakukan penagihan di titik-titik yang bukan merupakan titik parkir legal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harry Putra Far Far menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya penertiban parkir liar. Ia mengingatkan bahwa praktik parkir ilegal tidak akan berkembang apabila masyarakat tidak memfasilitasi keberadaannya.

“Kami berharap ada kesadaran dari masyarakat untuk tidak lagi memfasilitasi parkir liar dan jukir ilegal. Jangan membayar di titik-titik parkir yang tidak resmi atau di luar titik yang sudah dikontrakkan dengan pihak ketiga,” katanya.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan efek jera bagi pelaku parkir liar. Parkir ilegal, menurutnya, tumbuh karena masih adanya kendaraan yang parkir di tempat terlarang, sehingga memicu kehadiran jukir liar.

“Karena ada orang parkir di tempat yang dilarang, baru muncul tukang parkir liar. Jadi ini harus kita putus bersama. Kalau tidak ada yang parkir dan tidak ada yang membayar, otomatis praktik itu akan hilang,” tandasnya.

Komisi III DPRD Kota Ambon berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dan mendukung program-program Pemerintah Kota Ambon dalam penataan kota. Tujuan akhirnya, kata Harry, adalah mengembalikan Ambon sebagai kota yang tertata, nyaman, dan ramah bagi semua.

“Tujuannya satu saja, bagaimana mengembalikan Ambon ini menjadi Ambon yang manis. Ambon yang tertata, Ambon yang nyaman, dan Ambon yang terbuka untuk semua,” pungkasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan