Ambon,Bedahnusantara.com: Komisi II DPRD kota Ambon meminta, Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Ambon mengatasi masalah pedagang pasar mardika.
Akui Wakil Ketua Komisi II DPRD Hary Far-Far kepada wartawan di Balai Rakyat Belakang Soya, Rabu (30/09).
Dia mengatakan, Disperindag Kota Ambon harus melakukan langkah tegas terhadap pedagang yang telah memperoleh kios dan lapak pada lokasi pasar oleh- oleh, pasar transit passo dan pasar apung.
“Ada pedagang yang telah melaksanakan undian dan memperoleh kios maupun lapak namun, tidak ingin masih melakukan aktifitas jual beli di pasar mardika,” ketusnya.
Untuk masalah ini, kata dia, harus ada koordinasi antara Disperindag Kota Ambon dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Ambon.
“Harus ada koordinasi untuk melakukan penertiban terhadap pedagang yang telah dipindahkan,” terangnya.
Dia berharap, ada penertiban di pasar mardika agar, aktifitas kendaraan maupun masyarakat dapat berjalan dengan baik.
“Saya harap tidak ada pedagang yang melakukan akses jual beli padahal, kios dan lapak yang mereka miliki telah dibongkar,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Disperindag Kota Ambon melakukan langkah tegas, agar aktifitas pedagang tidak menganggu aktifitas kendaraan maupun masyarakat.
“Pedagang harus secepatnya dipindahkan agar, aktifitas kendaraan dan masyarakat dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.( BN-02)






