Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan Komisi I DPRD Maluku untuk membahas sengketa tanah OSM terpaksa ditunda setelah pihak Kodam XV/Pattimura tidak dapat menghadiri agenda tersebut. Padahal, kehadiran seluruh pihak dinilai penting guna mengurai persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat dan membutuhkan penyelesaian secara terbuka serta menyeluruh.
RDP yang sedianya berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Maluku, Kamis (18/6), merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan tim kuasa hukum masyarakat OSM. Komisi I sebelumnya telah mengundang seluruh pihak terkait, termasuk Kodam XV/Pattimura dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memberikan penjelasan terkait sengketa lahan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, mengatakan pihaknya telah menyampaikan undangan kepada Kodam XV/Pattimura beberapa hari sebelumnya. Namun, institusi tersebut menyampaikan tidak dapat menghadiri rapat karena memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.
“Kami sudah memberikan pemberitahuan beberapa hari lalu kepada Kodam XV/Pattimura. Namun karena ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan, mereka belum bisa hadir. Pada prinsipnya DPRD akan memanggil kembali karena persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” ujar Sarimanela kepada wartawan usai pertemuan.
Meski RDP belum terlaksana, pertemuan tetap berlangsung dengan dihadiri sembilan orang dari tim kuasa hukum masyarakat OSM serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam kesempatan tersebut, Komisi I menerima berbagai masukan dan aspirasi yang akan menjadi bahan pembahasan pada pertemuan berikutnya.
Sarimanela menegaskan DPRD Maluku berkomitmen mengawal proses penyelesaian sengketa tanah OSM sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif. Karena itu, Komisi I telah bersepakat untuk menjadwalkan ulang pemanggilan seluruh pihak agar proses hearing dapat berjalan secara komprehensif.
Menurutnya, kehadiran Kodam XV/Pattimura sangat diperlukan agar semua pihak dapat menyampaikan data, dokumen, serta pandangan masing-masing secara langsung dalam forum resmi yang difasilitasi DPRD.
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat OSM, Semmy Waileruny, SH, M.Si, meminta agar selama proses penyelesaian sengketa masih berlangsung tidak dilakukan aktivitas ataupun kegiatan apa pun pada lahan yang masih berstatus objek sengketa. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya persoalan baru yang dapat memperumit proses penyelesaian sengketa.
Menanggapi permintaan tersebut, Komisi I DPRD Maluku menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD guna menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. DPRD juga memastikan akan kembali memanggil seluruh pihak terkait dalam waktu dekat.
Komisi I berharap pada agenda RDP berikutnya seluruh pihak yang diundang dapat memenuhi panggilan sehingga pembahasan sengketa tanah OSM dapat dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan menghasilkan solusi yang memberikan kepastian bagi semua pihak yang berkepentingan. (BN Grace)





