Ambon-BedahNusantara.Com: Rencana dilakukannya resufel jabatan struktural pada lungkup Pemerintah Kota Ambon terutama pada eselon II dan III oleh Penjabat Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si merupakan langkah yang tepat sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Mengingat saat ini terdapat kekosongan jabatan pada beberapa OPD, terutama OPD penghasil Pendapatan Asli Daerah, maupun OPD teknis yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Penilaian ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Morits L. Tamaela, SE kepada awak media akhir pekan kemarin.
Menurut Tamaela, kebijakan yang ditempuh Penjabat Walikota Ambon merupakan langkah startegis dalam rangka penyegaran birokrasi dilingkup Pemerintahan Kota, selain itu guna mengisi kekosongan jabatan eselon I dan eselon II, yang selama ini ditempati oleh pelaksana tugas (Plt).
“Saya kira apa yang dibuat oleh Penjabat Walikota sudah sangat bijak dan terjadinya resufel adalah sebuah bentuk penyegaran birokrasi semata. Apalagi saat ini banyak potensi ASN yang punya kapabilitas dan kinerja baik perlu mendapat reward,” ucap Tamaela.
Selain itu, resufel yang dilakukan tentunya pasti memperhatikan golongan kepangkatan dan jabatan serta beberapa penilaian lain.
Tamaela juga menegaskan, kaitan dengan pertanyaan apakah Penjabat Walikota berwenang untuk melakukan pergantian jabatan dilingkup Pemkot, sudah dijawab lewat Pasal 65 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan bleid spesifiknya terdapat pada Pasal 9 ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.
“Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” mengutip ayat 1 point enam.
Kendati demikian Tamaela mengingatkan Penjabat Walikota, resufel yang dilakukan harus melalui mekanisne dan pentahapan sesuai dengan prosedur ketentuan aturan yang berlaku. Dimana hasil asesment menjadi salah satu indikator dalam memberikan penilaian kalayakan.
Menurut anggota Badan Anggaran DPRD Kota Ambon ini Penjabat Walikota memang memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian tetapi setidaknya berkoordinasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Daerah, sehingga penempatan jabatan eselon sesuai dengan kelayakan.
“Saat ini Penjabat dan Sekot Ambon adalah dua pemimpin di daerah ini, sehingga kerjasama antara kedua pemimpin diharapkan bersinergis sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan akuntabel, bukan karena faktor suka atau tidak suka,” ucap Tamaela.
Untuk itu, lanjut Tamaela Fraksi Partai NasDem akan memberi dukungan politik terhadap kebijakan yang dibuat Penjabat Walikota kaitan dengan resufel birokrat pemkot.
Disamping itu, menurut Ketua DPD Partai NasDem Kota Ambon ini, langkah resufel juga akan membantu peningkatan pelayanan publik yang lebih baik serta memperlancar urusan – urusan teknis terutama kaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah . (BN-Atick)






