Ambon- BedahNusantara.Com : Kasus Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020 sampai Tahun Anggaran 202 telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah ke Pengadilan Negeri Ambon.
Melalui siaran pers Penkum Kejati Maluku kepada awak media menjelaskan, pelimpahan berkas berlangsung Senin, (09/10/2023) sekitar pukul 11.00 Wit, oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah secara online melalui aplikasi e-berpadu dengan tersangka atas nama Askam Tuasikal, Oktovianus Noya dan Munnaidi Yasin.
Terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan Penetapan hari sidang untuk ketiga terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, JUNITA SAHETAPY, S.H., M.H., telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (BN- Atick)






