Ini Alasan Pemerintah Dorong Penerbitan Izin Penggunaan Darurat Vaksin COVID-19

Jakarta, Bedahnusantara.com: Pemerintah Pusat meyakini kehadiran vaksin COVID-19, perlu segera diadakan guna mengatasi transmisi virus yang terus bertambah setiap harinya, meski rencana tersebut mendapat sorotan tajam dari masyarakat, terutama sisi keamanannya. 

darurat%2Bvaksin
 Ini Alasan Pemerintah Dorong Penerbitan Izin Penggunaan Darurat Vaksin COVID-19



Pemerintah beralasan, kondisi pandemi COVID saat ini membutuhkan ketersediaan vaksin dengan cepat. Belum lagi terbatasnya pilihan vaksin untuk pencegahan penyakit yang menjadi pandemi.


Hal ini pula yang membuat pemerintah memilih opsi mengeluarkan izin penggunaan darurat baik untuk obat, alat kesehatan maupun vaksin (emergency use authorization) untuk mempercepat penanganan COVID.


“Indonesia membutuhkan vaksin untuk melindungi rakyatnya terhadap penularan virus SARS-CoV-2 atau lebih dikenal dengan COVID-19”.


“Memang secara normal pengembangan suatu vaksin baru memerlukan waktu lama, namun WHO memperbolehkan adanya percepatan pengembangan vaksin COVID-19 karena kebutuhan yang mendesak saat pandemi,“ ujar Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Prof. Dr. dr. Cissy Rachiana Sudjana Prawira-Kartasasmita.


Menurut dia, latar belakang pemerintah mendorong vaksin, jelas karena semenjak Indonesia terkena Pandemi COVID-19 pada ada awal Maret lalu, jumlah kasusnya sampai saat ini  COVID-19 terus meningkat.


Usaha untuk menurunkan atau memutus rantai penularan sebenarnya telah dilaksanakan. Namun masyarakat masih banyak yang tidak patuh melaksanakan protokol kesehatan, sehingga penularan tak bisa dihindari.


“Maka salah satu cara percepatan yang diperbolehkan adalah dengan adanya Izin Penggunaan Darurat atau EUA”.


“Izin itu diberikan oleh badan regulator di negara masing-masing, untuk Indonesia itu berarti Badan POM. Penting diketahui juga persetujuan darurat itu hanya untuk pemakaian terbatas di saat pandemi dan EUA bukanlah izin edar. Tentunya EUA harus perhatikan aspek keamanan, khasiat dan mutu,“ tambah Prof Cissy.


Profesor yang juga merupakan Ketua Satgas Imunisasi IDAI ini mengingatkan agar izin penggunaan darurat yang diberikan oleh badan regulator nantinya mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko, berdasarkan seluruh data mutu, non klinik dan klinik serta risiko kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit.


Selain itu, juga data uji klinik untuk memastikan keamanan dan khasiat serta mutu vaksin untuk digunakan masyarakat.


“Menurut WHO syarat sebuah vaksin dapat diberikan EUA adalah minimal 50 persen relawan sudah divaksinasi secara penuh dan terus dipantau selama 3 bulan setelah suntikan terakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin jadi yang diimpor,“ imbuh Prof Cissy.


Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi I BPOM Togi Hutadjulu menyampaikan pengambilan keputusan pemberian izin penggunaan darurat harus dilakukan dengan pertimbangan kemanfaatan yang lebih tinggi dari resikonya.


Keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi data keamanan dan khasiat vaksin. Proses evaluasi keamanan dan khasiat kandidat vaksin melibatkan Tim Komite Nasional Penilai Obat yang terdiri atas para ahli farmakologi, klinisi, dan pakar bidang terkait lain.


Jika berdasarkan hasil evaluasi vaksin dinyatakan telah memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu, maka BPOM dapat memberikan persetujuan penggunaan kategori EUA.

Sementara Pemerintah Provinsi Papua menyambut positif rencana pemerintah pusat memilih opsi mengeluarkan izin penggunaan darurat baik untuk obat, alat kesehatan maupun vaksin (emergency use authorization) untuk mempercepat penanganan COVID.


Hal itu tentu akan berefek positif bagi Papua bahkan seluruh Indonesia secara umum, yang mana saat ini tengah bekerja keras memerangi penyebaran Covid-19.


Kendati demikian, dia meminta semua pemerintahan di Indonesia tetap mengimbau masyarakatnya untuk menjalankan protokol kesehatan secara disiplin tanpa pandang buluh.


Artinya, penerapan protokol kesehatan tersebut wajib dilakukan pada semua kalangan, meski vaksin COVID-19 terus didorong penerbitannya.


“Kita sambut baik vaksin corona yang sedang dibuat pemerintah. Tapi sekali lagi kita tidak boleh lengah. Tetap disiplin jalankan protokol kesehatan. Sebab untuk saat ini, hanya itulah cara untuk memutus penularan COVID-19,” terang Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal.


Dari informasi yang ia himpun, dibutuhkan sekitar 2 tahun untuk memvaksinasi 270 juta rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.


Sehingga untuk menunggu vaksin tersebut sampai ke Papua, masyarakat diimbau tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti rajin cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker.


“Kemarin bapak Jusuf Kalla waktu kunjungan ke Papua berdiskusi dengan saya. Dan benar saja kalau kita ada 270 juta penduduk di Indonesia, kemudian dalam sehari baru bisa memvaksin 1 juta orang, maka pasti akan makan waktu 270 hari lalu selesai”.


“Belum kalau ada hari libur, ini bisa seperti waktu dilakukan imunisasi polio yang pada waktu itu makan waktu tahunan”.


“Ya asumsinya 2 tahun dari Sabang sampai Merauke semua selesai divaksin. Sehingga kita bersyukur kalau vaksin sudah di buat, tetapi sampai tiba waktu kita divaksin saya minta jangan langgar protokol kesehatan,” harapnya.


Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Papua, Aron Rumainum menyatakan hal senada. Kendati demikian, pihaknya enggan mendorong vaksinasi kepada masyarakat Papua, sebelum dilakukan uji klinis tahap ketiga.


“Sebelum diberikan kepada masyarakat, vaksin Covid-itu harus jelas. Contohnya seperti vaksin yang selama ini diberikan kepada balita”.


“Ini kan vaksin baru, ilmunya tentu baru juga. Kemudian vaksinnya mereka menggunakan virus dari mana, apa Indonesia, China, Inggris atau Kanada. Vaksin buatan China saja masih ada perdebatan. Saya kalau tidak yakin vaksin itu aman, saya tidak berani,” tegas ia.(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan