Ambon, Bedahnusantara.com – Hasil persidangan Eks Hotel Anggrek Ambon yang dilaporkan oleh Ahli Waris Simon Latumalea semakin berkembang dan memiliki titik terang
Permasalahan lahan Eks Hotel Anggrek menjadi sorotan karena adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dalam prosesnya terdapat surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh lurah yang dinilai tidak sesuai dengan putusan pengadilan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far saat di wawancarai di Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (10/6/2025).
Harry mengungkapkan bahwa DPRD telah melakukan rangkaian rapat dan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk Bagian Hukum, Bagian pemerintahan Pemerintah Kota Ambon, Lurah Batu Gajah, Camat Sirimau dan kantor pertanahan kota Ambon.
“Rapat ini dilakukan untuk memastikan bahwa permasalahan lahan Eks Hotel Anggrek dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” imbuhnya.
Harry mengakui, bahwa SKT yang dikeluarkan oleh lurah cacat prosedur dan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar SKT tersebut dibatalkan dan proses lebih lanjut terkait dengan peningkatan hak atas tanah.
“Hak atas tanas harus didasarkan pada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa 3 ahli waris memiliki hak penuh atas lahan tersebut,” tandasnya.
Lanjutnya, DPRD tidak mencampuri urusan keperdataan antara ahli waris dan pihak lain, namun DPRD Kota Ambon hanya memfasilitasi kebutuhan ahli waris sebagai warga masyarakat kota Ambon.
“DPRD juga melakukan fungsi pengawasan terhadap prosedur SKT yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Ambon melalui lurah. Sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, DPRD tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Oleh karena itu, kita akan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan putusan pengadilan dan tidak bertentangan dengan hukum,” tutupnya. ( BN Grace)