Gubernur Maluku Keluarkan Larangan Mudik Lebaran

Ambon,Bedahnusantara.com- Gubernur Maluku, Murad Ismail mengeluarkan Surat Edaran larangan mudik selama Hari Raya Lebaran 1442 Hijriah.

Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Maluku Adonia Rerung meminta, masyarakat untuk melaksanakan Surat Edaran Gubernur tentang larangan mudik LebaranInShot 20210428 082624612


“Kita harus menindaklanjuti Surat Edaran Peraturan Menteri Perhubungan No.13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dan Surat Edaran Gubernur juga sebagai implementasi dari SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional No.13 tahun 2021 tertangal 7 April 2021 tentang peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah sebagai Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan,” ujarnya kepada wartawan saat memberikan konferensi pers di kantor Gubernur Maluku, Senin (26/4/2021).


Larangan mudik mata dia, akan berlaku untuk semua masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara baik lintas kabupaten-kota, provinsi maupun negara.


“Kita akan tempatkan posko Covid-19 pada kawasan, bandara Pattimura, pelabuhan Yos Sudarso dan pelabuhan Slamet Ryadi untuk mengantisipasi masyarakat yang akan  melakukan mudik Lebaran,” paparnya.


Dia menjelaskan, larangan mudik akan diberlakukan dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.


“Tahun 2021 ini, mudik ditiadakan bukan saja untuk masyarakat  saja tetapi  berlaku juga  untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” tandasnya.


Dia menambahkan, pihaknya akan memberikan pengecualian bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak dengan menggunakan surat ijin keluar masuk.


“Kita berikan ijin hanya kepada warga yang akan melakukan perjalanan secara mendesak karena, sakit, keluarga yang mengalami duka, ibu hamil yang akan melahirkan,” ungkapnya.( BN-05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan