Fakta Persidangan Kasus Korupsi Anggaran Command Centre Kota Ambon, Seluruhnya Hasil Perintah Joy Adriaansz

sidang Joy

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com:  Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan Tipikor pengadaan Command Center pada Dinas Kominfo dan persandian kota Ambon.

Bacaan Lainnya

Sidang perdana tersebut ber-agendakan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (2/4) yang dipimpin Hakim Martha Maitimu selaku Hakim Ketua, dan didampingi dua Hakim anggota lainnya.

Hadir sebagai team Jaksa Penuntut Umum, Benfrid Foeh, Inggrid Louhenapessy dan Novie Beatrix Temmar, dalam dakwaannya team JPU yang dibacakan secara bergantian terungkap fakta bahwa: terdakwa Joy Reiner Adriaansz selaku Pengguna Anggaran pada Diskominfo dan Persandian Kota Ambon pada Tahun 2021 telah secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi Hendra Pesiwarissa POKJA Pemilihan Kota Ambon, saksi Charly Tomasoa selaku (POKJA) dan saksi Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa, yang dalam tugasnya melakukan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021.

“Para terdakwa, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021, yang bertentangan dengan UU Sehingga memperkaya masing-masing terdakwa,” Ungkap Team JPU.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon di Tahun Anggaran 2021 menerima Anggaran yang bersumber dari APBD Kota Ambon sebesar Rp.14.029.115.954.

Realisasi Belanja yang dilaksanakan yaitu sebesar Rp.12.538.474.093, dari total pencairan anggaran Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Ganti Uang Persediaan tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.700.500.000, tersebut dipergunakan sebesar Rp.590.462.608.

Di Jelaskan JPU, Terdakwa Drs. Joy Reinier Adriaansz, dengan maksud untuk dapat mengelola sendiri sebagian anggaran Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Ganti Uang Persediaan tersebut, kemudian Terdakwa memerintahkan Rendi Latuputty selaku Bendahara Pengeluaran untuk menyimpan anggaran masing-masing kegiatan tersebut di dalam Brankas pada ruangan kerja Terdakwa.

Selain itu, terdapat beberapa kegiatan yang dananya langsung diserahkan oleh Rendi Latuputty kepada Terdakwa antara lain.
Diantaranya belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan item kegiatan feature bulan Maret s/d Agustus 2021 yaitu sebesar Rp.45 juta Kegiatan belanja jasa tenaga pelayanan umum (sewa zoom meeting) sebesar Rp.18 juta.

Selanjutnya, ada juga kegiatan belanja sirine launching sebesar Rp.5 juta dan Kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan video launching sebesar Rp.7,5 juta.

Terdakwa (Drs. Joy Reinier Adriaansz) juga meminta anggaran kepada Rendi Latuputty dengan maksud untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, sehingga Rendi Latuputty memberikan uang sebagaimana yang dimintakan oleh terdakwa. Padahal secara nyata kegiatan-kegiatan tersebut sama sekali tidak dilaksanakan oleh Terdakwa.

Namun untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dan untuk dilampirkan dalam pertanggungjawaban, Terdakwa membuat Kwitansi/Nota palsu atas nama Media Visual Production seolah-olah kegiatan tersebut benar dilaksanakan padahal secara nyata Godlief W. Sopamena selaku Pemilik Media Visual Production tidak pernah melaksanakan kegiatan dan tidak pernah menerima pembayaran atas kegiatan-kegiatan tersebut.

Tak hanya itu, Program Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah khususnya belanja bahan atau alat untuk kegiatan kantor-alat tulis kantor dan Penggunaan anggaran Administrasi umum perangkat Daerah dengan total anggaran sebesar Rp.20.949.864, atas permintaan Terdakwa (Drs. Joy Reinier Adriaansz), selanjutnya Rendy Latuputty menyerahkan anggaran tersebut kepada Terdakwa secara bertahap setiap kali pencairan namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut.

tidak hanya itu, Terdakwa (Drs. Joy Reinier Adriaansz) juga memerintahkan Rendy Latuputty selaku Bendahara pengeluaran dan Hendra De Fretes selaku Kasubag perencanaan, kepegawaian dan Umum untuk membuat kwitansi/nota pertanggungjawaban sehingga dengan sepengetahuan Terdakwa (Drs. Joy Reinier Adriaansz), dibuatkan Nota/kwitansi palsu atas nama Toko Indomedia.

Sementara itu untuk Program kegiatan statistik sektoral di lingkup daerah Kabupaten/Kota khususnya belanja jasa tenaga pelayanan umum sebesar Rp.4,5 juta dan belanja perjalanan dinas paket meeting sebesar Rp.31,5juta. Anggaran tersebut diserahkan oleh Rendy Latuputty kepada Terdakwa (Drs. Joy Reinier Adriaansz) namun Anggaran tersebut tidak dipergunakan seluruhnya sesuai peruntukan.

Selanjutnya atas perintah Terdakwa (Drs. Joy Reinier Adriaansz) anggaran tersebut dipergunakan untuk pembayaran THR Natal tahun 2021 kepada pegawai ASN sebanyak 20 orang masing-masing sebesar Rp.1.juta kepada 26 orang pegawai Kontrak masing-masing sebesar Rp.500 ribu.

Tak sampai disitu, Kegiatan Program Pemeliharaan Barang milik daerah Penunjang Urusan pemerintah daerah kegiatan pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya khususnya belanja jasa tenaga teknisi, mekanik, dan Listrik sebesar Rp.14.350,000, Anggarannya diserahkan oleh Rendy Latuputty kepada Terdakwa (Drs. Joy Reinier Adriaansz).

Yang kemudian untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kegiatan tersebut, Terdakwa (Drs. Joy Reinier Adriaansz) kemudian menyerahkan 2 lembar nota kosong kepada Rendi Latuputty dan memerintahkan Rendi Latuputty untuk membuat/mengisi nilai belanja dalam 2 (dua) nota kosong tersebut sesuai nilai anggaran yang dicairkan dengan nilai masing-masing sebesar Rp.7.175,000,- kemudian Terdakwa memerintahkan Rendy Latuputty untuk dibuatkan juga lampiran lainnya sebagai bukti pertanggungjawaban.

“Bahwa untuk kegiatan yang anggarannya di Markup yaitu dari program pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten/ khususnya kegiatan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor-bahan cetak (Baliho/Spanduk) sebesar Rp.354.545.225,- anggaran yang dicairkan oleh Rendy Latuputty adalah sebesar Rp.349.223.864, dan atas perintah Terdakwa dibayarkan untuk kegiatannya oleh Rendi Latuputty hanya sebesar Rp.168.758.670,” tambah JPU. (BN- Patrik)

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan