Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisutta, menegaskan pentingnya keseimbangan antara kewenangan negara dalam mengelola sumber daya alam dengan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait pengakuan dan penguasaan kawasan hutan adat.
Penegasan tersebut disampaikan Elly Toisutta saat membuka Seminar Internasional Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang diselenggarakan Bagian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Kamis (5/11/2026).
Seminar tersebut mengangkat tema “Kedaulatan Negara Vs Hak Kesatuan Masyarakat Hukum Adat atas Pengakuan Kawasan Hutan Adat”. Forum akademik ini dinilai penting karena membahas persoalan mendasar mengenai hubungan kewenangan negara dalam pengelolaan sumber daya alam dengan keberadaan hak-hak tradisional masyarakat adat yang telah hidup jauh sebelum terbentuknya sistem pemerintahan modern.
Dalam sambutannya, Elly menyampaikan bahwa persoalan hutan adat tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut keadilan, identitas budaya, keberlanjutan lingkungan hidup, serta hak masyarakat untuk mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupannya.
Menurutnya, negara memang memiliki kewenangan konstitusional untuk menguasai dan mengatur pemanfaatan sumber daya alam, termasuk kawasan hutan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
Namun, di sisi lain, konstitusi juga secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.
Bahkan, Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
“Persoalan ini tidak seharusnya hanya dilihat dalam perspektif pertentangan antara negara dan masyarakat adat. Negara hadir bukan untuk menghilangkan eksistensi masyarakat adat, melainkan memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta menjamin agar setiap sumber daya alam dikelola secara adil untuk kemakmuran seluruh rakyat,” demikian penegasan Elly dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, dalam konteks Maluku, persoalan masyarakat hukum adat memiliki relevansi yang sangat kuat. Sebab, bagi sebagian besar masyarakat di daerah ini, tanah, hutan, dan wilayah petuanan bukan sekadar ruang ekonomi atau sumber daya yang memiliki nilai komersial.
Lebih dari itu, wilayah adat merupakan bagian dari sejarah, identitas, kehidupan sosial, budaya, serta hubungan antargenerasi yang diwariskan secara turun-temurun.
Elly juga menyoroti keberadaan pranata adat di Maluku, seperti negeri adat, petuanan, kewang, serta praktik sasi yang selama ini menjadi bagian dari sistem pengaturan, pengawasan, dan perlindungan sumber daya alam.
Menurutnya, berbagai pranata tersebut membuktikan bahwa masyarakat adat memiliki pengetahuan, aturan, dan mekanisme tersendiri dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.
Karena itu, kearifan lokal tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan prinsip pembangunan modern. Sebaliknya, nilai-nilai adat dapat menjadi modal sosial sekaligus sumber pengetahuan dalam membangun tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
Ia menegaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus diwujudkan melalui langkah konkret. Masyarakat adat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima dampak dari kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Mereka harus dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan hingga pengawasan lingkungan hidup.
Lebih lanjut, Elly menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Ambon memandang penguatan perlindungan masyarakat hukum adat dan pelestarian lingkungan sebagai bagian penting dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, perguruan tinggi, lembaga masyarakat adat, serta seluruh elemen masyarakat.
Selain itu, komunikasi dan koordinasi harus terus diperkuat, termasuk meningkatkan literasi hukum masyarakat serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan melalui mekanisme yang adil, terbuka, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Elly berharap seminar internasional tersebut tidak berhenti sebagai forum diskusi akademik semata, tetapi mampu melahirkan gagasan, rekomendasi, dan pemikiran konstruktif yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap perbaikan tata kelola sumber daya alam di Kota Ambon, Maluku, maupun Indonesia.
“Harapan kita, hasil seminar ini dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan kebijakan yang adil, memberikan kepastian hukum, serta tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Elly Toisutta secara resmi membuka Seminar Internasional Fakultas Hukum Universitas Pattimura dengan harapan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan baik dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi perlindungan masyarakat adat serta pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan. (BN Grace)









