Benahi Tata Kelola TPI, Bodewin: Nelayan Harus Mendapat Kepastian Harga Jual Ikan

IMG 7352 scaled

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com:  Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan, keberadaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) bukan untuk memperpanjang rantai distribusi maupun merugikan nelayan, melainkan memberikan kepastian harga dan melindungi kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan laut.

Penegasan tersebut disampaikan Bodewin saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Distribusi Hasil Perikanan Tangkap di Tempat Pelelangan Ikan Tahun 2026, di Manise Hotel Ambon, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, selama ini masih terdapat aktivitas transaksi jual beli ikan yang berlangsung langsung di lokasi pendaratan ikan tanpa melalui mekanisme pelelangan yang tertata.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement ★

Kondisi tersebut berpotensi membuat nelayan memiliki posisi tawar yang lemah, terutama ketika berhadapan dengan pedagang besar yang mempunyai kemampuan menentukan harga pembelian.

Ia menjelaskan, TPI seharusnya menjadi tempat pertama bagi nelayan untuk membongkar dan menawarkan hasil tangkapan sehingga proses penentuan harga berlangsung lebih terbuka dan memberikan kepastian bagi nelayan.

“Tempat pelelangan ikan ini sebenarnya hadir untuk memberikan kepastian kepada para nelayan mengenai harga jual ikan. Jadi, bukan untuk membuat nelayan semakin rugi,” tegasnya.

Bodewin menilai, apabila hasil tangkapan langsung dijual di luar mekanisme TPI, nelayan berpotensi hanya memperoleh keuntungan terbatas, sementara pedagang besar mendapatkan ruang lebih luas dalam menentukan harga dan mengendalikan distribusi.

Karena itu, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perikanan berupaya memperbaiki sistem tata kelola distribusi hasil perikanan tangkap agar lebih teratur, transparan dan memberikan manfaat bagi seluruh pelaku usaha perikanan.

Ia juga menyebutkan, pemerintah berencana memperkuat keberadaan fasilitas pelelangan ikan, termasuk pengembangan lokasi TPI di kawasan Pasar Mardika dan Teluk Ambon.

Dengan demikian, nelayan memiliki tempat yang jelas untuk memasarkan hasil tangkapannya melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Bodewin berharap seluruh pihak, terutama pelaku usaha perikanan dan pedagang, dapat memahami tujuan kebijakan tersebut.

Ia menekankan, pembenahan tata kelola TPI harus dipandang sebagai langkah perlindungan terhadap nelayan, sekaligus bagian dari upaya memperkuat sektor perikanan sebagai salah satu penopang ekonomi masyarakat Kota Ambon.

“Yang kita harapkan adalah bagaimana nelayan mendapatkan kepastian harga jual, memiliki pendapatan yang lebih baik, dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka,” tandasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan