Dua Pria Bunuh Kawan Sendiri Di Jembatan Merah Putih Usai Pesta Miras

Ambon, Bedahnusantara.com: Kegiatan menikmati minuman keras masih menjadi gaya hidup yang sulit lepas dari para pemuda yang ada di Maluku, terkhususnya Kota Ambon.

desain Berita BN terbaru
Dua Pelaku Pembunuhan Di Jembatan Merah Putih Berhasil Diamankan Polisi


Hal inilah yang kemudian menjadi penyebab dari dua pria asal Kota Ambon,membunuh kawannya sendiri seusai menikmati minuman keras (Miras).

Peristiwa ini bermula ketika korban FA, bersama kedua temannya (pelaku pembunuhan) menggelar pesta minuman keras pada salah satu penginapan yang ada di Kota Ambon.

Dalam pesta miras tersebut, kemudian terjadi percecokan diantara korban FA dengan kedua pelaku, yang belum diketahui penyebab pastinya.


” jadi hasil identifikasi kami, peristiwa ini berawal dari hubungan pertemanan korban dengan pelaku yang diawali dengan mengkonsumsi minuman keras di salah satu penginapan di Kota Ambon. Kemudian pada saat mereka minum-minum, terjadi kesalahpahaman, berujung percecokan diantara mereka” ujar Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).


Ditambahkan oleh Leo, Pelaku diketahui memainkan sakelar lampu kamar saat ketiganya sedang pesta miras. Hal itu membuat korban menegur pelaku hingga berujung percekcokan.


“Jadi kesalahpahaman itu, mereka kan minuman keras, kemudian mereka itu kan bergiliran minumnya. Pada saat mereka minum, salah satu tersangka ini memainkan sakelar lampu, kemudian ditegur oleh korban,” terang Leo.


Setelah itu, ketiganya tambah Leo, berencana pulang ke rumah masing-masing. Namun ditengah jalan, kembali terjadi kesalahpahaman.


“Setelah selesai pesta tersebut, mereka semua (Korban FA dan para pelaku) berencana kembali ke rumah korban. Akan tetapi tidak diketahui dengan alasan apa, mereka kemudian saat tiba di Jembatan Merah Putih, mereka berhenti, dan kembali terjadi percekcokan di sana, sehingga kemudian terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Setelah korban dipukuli hingga pingsan, kedua tersangka kemudian berinisiatif untuk menghilangkan jejak dengan cara korban dilempar dari atas jembatan, kedalam laut” lanjut Leo.


Jasad korban kata Leo, ditemukan oleh pengemudi perahu di fondasi tiang Jembatan Merah Putih pada Kamis (19/8). Setelah melihat adanya tanda-tanda kekerasan, polisi mengejar para pelaku.


Selanjutnya, kedua pelaku diamankan. Polisi mengamankan barang bukti berupa baju dan celana pelaku yang penuh darah serta kunci motor.


“Yang menjadi tambahan ya, kenapa disini ada kunci, kenapa dijadikan alat bukti/petunjuk, karena kunci ini dijadikan senjata oleh salah satu pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Jadi kuncinya dimasukin di sela jarinya, kemudian dilakukan penganiayaan terhadap korban,” Tegas Leo.


Kedua tersangka terancam hukuman dengan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.(BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan