Ambon,Bedahnusantara.com-Penutupan masa sidang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut yang didampingi Ketua DPRD Benhur Watubun.dalam rapat paripurna di Balai Rakyat Karang Panjang, Ambon, Selasa (9/1/2024).
Sairdekut mengatakan, berdasarkan amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD memiliki tiga fungsi strategi, yaitu fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.
“Dalam kaitan tersebut berbagai agenda kegiatan yang telah dirancang dan dilaksanakan pada masa sidang I tahun sidang 2023-2024, dengan capaian berupa produk-produk yang dihasilkan yaitu keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku 14 buah, terdiri dari keputusan nomor 9 tahun 2023, tanggal 1 September tahun 2023 tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Maluku tentang revisi tata ruang wilayahwilayah,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia keputusan pimpinan tentang nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Maluku tentang Kebijakan Umum Anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Tahun Anggaran 2023. Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang nota kesepakatan prioritas dan telepon anggaran sementara pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2023.
“Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang surat keputusan persetujuan gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku terhadap Rancangan peraturan daerah APBD perubahan tahun 2023,” terangnya.
Adapun, tambah dia, keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang perubahan ketiga atas keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2022 tentang pergantian dan perpindahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Provinsi Maluku.
“Keputusan pembentukan panitia kerja Penjaringan calon pejabat Gubernur tujuh keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku,” katanya.
Kemudian la jut dia, keputusan usulan nama nama pencalonan Penjabat Gubernur. Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan terhadap peraturan daerah provinsi Maluku tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaraan kerjasama daerah. keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaraan Perhubungan.
Bahkan lanjut dia, keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi Maluku tentang mengutamakan bahasa Indonesia pengembangan pembinaan dan perlindungan bahasa daerah.
“Keputusan pimpinan provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi Maluku tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang pada tahun peraturan daerah provinsi tentang pelestarian dan cagar budaya, dan keputusan pimpinan DPRD Maluku terkait peraturan daerah provinsi Maluku tentang Pajak dan Retribusi daerah,” paparnya.
sementara itu, jumlah surat masuk dan surat keluar yang diterima oleh DPRD Provinsi Maluku selama masa sidang I di bulan September 45 surat, Oktober 88 surat, November 82 surat, Desember 42 surat dan surat keluar pada bulan September 23 surat, Oktober 28 surat, November 36 surat, Desember 18 surat.
“Surat masuk oleh kondisi-komisi setelah menerima telah membahasnya sesuai dengan substansi dan jumlah surat keluar, di bulan September 23 surat, Oktober 28 surat, November 36 surat, Desember 18 surat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus), program kerja yang akan dilakukan DPRD selama masa sidang II, antara lain penyampaian aspirasi ke pemerintah pusat, penyampaian laporan kinerja secara tertulis oleh masing-masing alat kelengkapan dewan, paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, pembahasan dan persetujuan penetapan Rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. ( BN )






