
Foto bersama, Gubernur dan Pimpinan DPRD Maluku di Gedung Utama Gedung Rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat (18/7/2025). Foto_Ist
AMBON, SERAMBIMALUKU.COM – DPRD Provinsi Maluku mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Tahun 2025–2044.
Pengesahan ini dilakukan setelah melalui proses panjang dan pembahasan Ranperda intensif tersebut menjadi Perda.
Penetapan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku yang digelar Jumat malam (18/7/2025), ditandai dengan persetujuan bulat dari semua sembilan fraksi.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, didampingi para wakil ketua Johan Lewerissa dan Abdullah Asis Sangkala, serta dihadiri oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath.
Dalam momen itu, dilakukan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Persetujuan ini adalah hasil pembahasan mendalam melalui Pansus dan Bapemperda. Fraksi-fraksi juga telah menyampaikan pandangan akhir yang disertai catatan penting,” ujar Watubun dalam pidatonya.
Gubernur Hendrik Lewerissa mengapresiasi komitmen politik DPRD Maluku.
Menurutnya, langkah ini sebagai tonggak penting dalam pembangunan jangka panjang yang berpihak pada potensi daerah dan keadilan pengelolaan sumber daya.
“Setiap catatan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi akan menjadi perhatian serius pemerintah provinsi. Beberapa akan ditindaklanjuti segera, lainnya kami dorong melalui kolaborasi lintas lembaga,” kata Lewerissa. (*)





