DPD KNPI Maluku Kecam Pelaksanaan KLB

KNPI%2BBoy
Ketua DPD KNPI Maluku

Ambon, Bedah Nusantara.com:
Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Di Jakarta 1 – 2 Juni 2015.

Mendapat penolakan keras dari berbagai elemen yang ada dibawah payung KNPI, salah satunya DPD KNPI Maluku yang menolak dengan tegas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) induk organisasi pemuda tersebut di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Jefry Hitijauhubessy kepada wartawan di Ambon, Senin malam (01/6).

Dikatakan Jefry,penolakan tersebut berdasarkan rapat terbatas yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran pimpinan DPD KNPI Maluku.

“Kami sesalkan dan menolak dengan tegas penyelenggaraan KLB di hotel Kartika Chandra Jakarta karena bertentangan dengan AD/ART KNPI,” ujar Jefry.

Karena itu, DPD KNPI Maluku tidak akan terlibat dalam KLB dan siap memberikan sanksi tegas terhadap siapa pun oknum pengurus yang terlibat di kegiatan.

“Jadi diinstruksikan kepada seluruh fungsionaris DPD KNPI Maluku maupun sembilan Kabupaten dan dua Kota agar menaati keputusan Kongres XIV di Papua pada 24 – 28 Februari 2015,” tegas Jefry.

Ditambahkan Jefry, KLB yang dilaksanakan ini dengan tujuan menggantikan Ketua Umum DPP KNPI hasil Kongres XIV di Papua periode 2015 – 2018 dengan Ketuanya, Muhammad Rifai Darus dan Sekretaris, Sirajuddin Abdul Wahab SAW.

Untuk diketahui, Muhammad Rifai Darus terpilih menjadi Ketua DPP KNPI setelah meraih 121 suara dari 184 pemilih, mengungguli Ahmad Sahroni yang hanya 63 suara.

Kepengurusan DPP KNPI periode 2015-2018 pimpinan Muhammad Rifai dilantik di halaman Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta pada 29 April 2015.

Muhammad Rifai adalah mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI periode 2008 – 2011. Begitu pun mantan Ketua DPD KNPI Papua periode 2006 – 2009.

Muhammad Rifai dinilai profesional sehingga dipercayakan menjadi Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua.

Selain itu, Direktur Eksekutif Papua Coruption Watch (PCW), pengurus Majelis Muslim Papua/ Lakpesdam NU.(BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan