DLHP Ambon Tegaskan Sampah Spesifik Tidak Boleh Dibuang ke TPS

IMG 20260219 WA0009

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon (DLHP) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah spesifik di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Sampah jenis ini wajib ditangani secara khusus karena berpotensi membahayakan lingkungan maupun kesehatan manusia.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (20/2/2026), menegaskan bahwa sampah spesifik tidak dapat diperlakukan seperti sampah rumah tangga biasa.

“Untuk kategori sampah seperti ini tidak bisa langsung dibuang ke TPS. Kami menyarankan agar dibuang ke TPA Kota Ambon di Dusun Toisapu. Petugas kami akan melayani penimbangan atas sampah dimaksud dan akan dikenakan biaya sesuai tonase,” ujar Gaspersz.

Ia menambahkan, bagi warga yang tidak memiliki armada untuk mengangkut sampah spesifik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dapat menghubungi DLHP Kota Ambon agar sampah tersebut dapat ditangani secara baik dan benar sesuai prosedur.

Sampah spesifik merupakan jenis sampah yang memerlukan penanganan khusus karena sifat, konsentrasi, atau volumenya berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan. Di Indonesia, pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Jenis sampah ini mencakup sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti baterai, cat, dan bahan kimia rumah tangga, limbah B3 dari kegiatan industri maupun rumah tangga, sampah akibat bencana alam seperti puing longsor dan banjir, puing bongkaran bangunan termasuk beton dan besi tua, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah seperti limbah elektronik tertentu, serta sampah yang timbul tidak secara periodik seperti dari kegiatan atau event besar.

Menurut Gaspersz, apabila tidak dikelola dengan benar, sampah spesifik dapat mencemari tanah, air, dan udara. Limbah B3 misalnya, dapat merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan manusia melalui kontaminasi zat beracun.

Karena itu, pengelolaan sampah spesifik harus dilakukan melalui upaya pengurangan seperti pembatasan dan daur ulang, serta penanganan berupa pemilahan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir di fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

DLHP Kota Ambon berharap masyarakat semakin sadar untuk memilah sampah sejak dari sumbernya dan menyerahkannya kepada petugas atau membawanya langsung ke TPA yang sesuai.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Kota Ambon. Jangan sampai karena kelalaian, kita menanggung dampak pencemaran yang merugikan bersama,” tutupnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan