DLHP Ambon Siap Dukung Penerapan Sanksi Sosial dalam Implementasi KUHP Baru

IMG 20260312 WA0016

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menyatakan kesiapan untuk mendukung penerapan sanksi sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kebijakan ini dinilai dapat menjadi salah satu langkah alternatif dalam sistem penegakan hukum, sekaligus memberi manfaat langsung bagi lingkungan dan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, menjelaskan bahwa dalam implementasi KUHP yang baru terdapat sejumlah ketentuan mengenai bentuk hukuman yang tidak selalu berujung pada pidana penjara. Salah satunya adalah pemberian sanksi sosial bagi pelanggar hukum tertentu.

“Ini akan menjadi bagian dari implementasi pelaksanaan KUHP yang baru. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai sanksi sosial yang bisa diterapkan kepada pelanggar hukum. Dinas Lingkungan Hidup akan berperan dalam pelaksanaan sanksi tersebut, tentunya melalui kerja sama dengan pihak pemasyarakatan,” ujar Apries Gaspersz saat diwawancarai di Kantor Balaikota Ambon, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, DLHP siap berkolaborasi dengan pihak pemasyarakatan maupun instansi terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan sanksi sosial berjalan dengan baik. Bentuk sanksi sosial yang dimaksud dapat berupa kegiatan yang berkaitan langsung dengan kebersihan dan pengelolaan lingkungan di Kota Ambon.

Ia mencontohkan, pelanggar yang dijatuhi hukuman sosial oleh pengadilan dapat diberikan tugas seperti menyapu jalan, membantu pengangkutan sampah, membersihkan fasilitas umum, atau kegiatan lain yang mendukung upaya menjaga kebersihan kota.

“Kemungkinan bentuk sanksinya bisa berupa kerja sosial seperti menyapu jalan, mengangkut sampah, atau kegiatan lain yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan. Ini tentu akan disesuaikan dengan keputusan hukuman yang ditetapkan,” jelasnya.

Apries menambahkan, penerapan sanksi sosial ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera bagi pelanggar, tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Dengan terlibat langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, pelanggar diharapkan dapat memahami dampak dari perbuatannya sekaligus memperbaiki sikap di masa mendatang.

Selain itu, kebijakan ini juga dipandang sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini menjadi tantangan dalam sistem peradilan pidana. Dengan adanya opsi hukuman sosial, tidak semua pelanggaran harus diselesaikan melalui hukuman penjara.

“Harapannya, ke depan sistem hukuman tidak hanya fokus pada pidana penjara. Melalui penerapan sanksi sosial ini, selain membantu mengurangi kepadatan di lapas, juga memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

DLHP Kota Ambon sendiri menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai sejalan dengan upaya pemerintah kota dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan pengelolaan sampah. Dengan adanya sanksi sosial yang melibatkan kegiatan lingkungan, diharapkan akan tercipta lingkungan kota yang lebih bersih sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan.

Apries berharap ke depan mekanisme pelaksanaan sanksi sosial ini dapat diatur secara lebih teknis melalui kerja sama lintas instansi, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif, terarah, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kebersihan Kota Ambon. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan