Ditreskrimum Polda Maluku Tetapkan 1 Tersangka Pencuri Sound Sistem

InShot 20230605 161248041

 

Ambon,Bedahnusantara.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menetapkan satu orang tersangka berinisial GS yang melakukan pencarian sound sistem pada lima gereja Di Kota Ambon dan satu Gereja pada Maluku Tengah desa waai

 

“Kita telah mengungkap berdasarkan laporan polisi pertanggal 30 April ada beberapa unit sound sistem yang kita telah amankan berdasarkan pengakuan tersangka”ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andi Iskandar kepada awak media,Senin ( 05/06/23).

 

“Katanya,Yang bersangkutan melakukan pada enam TKP lima gereja di Kota Ambon satu Gereja Maluku Tengah pada desa waai

 

“Namun yang baru membuat laporan polisi baru dua dari gereja getsemani gunung nona dan gereja Petra ahuru sementara kita tangani dan sementara berkordinasi pihak gereja lain untuk dapat membuat laporan polisi” jelasnya

 

“Untuk insial tersangka GS yang bersangkutan tinggal pada desa latuhalat kemudian yang bersangkutan melakukan pencurian di gereja latuhalat akhirnya menghindar dan melarikan diri tinggal di Karpan Kota Ambon,yang bersangkutan juga melakukan pencurian pada tempat tinggal pelarian

 

“Modus pencurian yang di lakukan GS pada malam hari dengan memanfaatkan memang di beberapa gereja yang di curi alat sound sistem, untuk sistem keamanan kurang sehingga GS leluasa melakukan pencurian sound sistem yang ada dalam gereja tersebut”ungkapnya

 

“Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun tempat – tempat ibadah tetap melakukan keamanan pada wilayah lingkungan masing – masing sehingga tidak memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan karena muncul awalannya kesempatan tidak berniat tetapi melihat jendela sering terbuka pintu tidak terkunci itu mengundang kesempatan bagi para pelaku kriminal mengambil barang elektronik ambil satu kali tidak ketahuan

 

“Tersangka GS melakukan pencurian pada tempat – tempat ibadah ( Gereja) sendirian mengunakan satu unit motor Suzuki Shogun dengan dan kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara

 

“Ada sebagian alat sound sistem yang akan di jual melalu aplikasi online, namun sebagai sound sistem Masih di pengang oleh tersangka GS dan bersangkutan menjual untuk memenuhi kebutuhan Ekonomi”ungkapnya

 

“Oleh karena itu,untuk harga sound sistem yang curi oleh GS ada bermacam – macam merek dan bedah – bedah harga 30 juta hingga 60 juta kalau di total kan sekitar 200 – 250 juta dan bersangkutan GS berprofesi sebagai supir pembawa mobil tangki air”tandasnya ( BN – 03 )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan