Dishub Ambon Perketat Tata Kelola Parkir, Pelanggar Terancam Proses Hukum

IMG 20260225 WA0000 scaled

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Dinas Perhubungan Kota Ambon terus memperketat tata kelola parkir di sejumlah titik strategis dalam wilayah kota. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam beraktivitas di ruang publik.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitela, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (25/2/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik parkir liar maupun segala bentuk pelanggaran yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Menurutnya, penataan parkir menjadi salah satu fokus utama karena berkaitan langsung dengan wajah kota dan ketertiban umum.

“Kita terus tingkatkan tata kelola parkir. Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada penindakan. Bahkan sebelum pemasangan pengamanan seperti penggembokan atau tindakan lainnya, kita sudah lakukan peringatan secara persuasif,” ujarnya.

Suitela menjelaskan, pengawasan dilakukan secara rutin oleh petugas di lapangan, terutama di kawasan pusat perdagangan, perkantoran, dan ruas jalan yang kerap mengalami kepadatan kendaraan. Tidak hanya kendaraan roda dua dan roda empat, kendaraan angkutan umum yang berhenti sembarangan juga menjadi perhatian serius.

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun demikian, apabila pelanggaran terus berulang dan mengabaikan peringatan petugas, maka tindakan tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sudah masuk kategori pelanggaran hukum, tentu akan kita proses sesuai ketentuan, berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun reskrim. Ini bukan semata-mata soal parkir, tetapi soal kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab bersama menjaga ketertiban kota,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suitela menekankan bahwa parkir liar tidak hanya merugikan dari sisi ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan, kecelakaan, hingga mengganggu akses kendaraan darurat. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap titik-titik rawan pelanggaran serta menata ulang sistem parkir agar lebih teratur dan transparan.

Dishub juga membuka ruang koordinasi dengan para pelaku usaha dan pengelola kawasan untuk memastikan ketersediaan lahan parkir yang memadai, sehingga kendaraan tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.

Ia berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mematuhi rambu-rambu dan marka jalan yang telah ditetapkan. Dengan dukungan semua pihak, penataan parkir di Kota Ambon diharapkan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Ketertiban ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama sebagai warga kota,” pungkasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan