Dishub Ambon Luruskan Polemik: Parkir Pantai Mardika Bukan Kewenangan Pemkot

IMG 20251211 WA0008

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com:  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menegaskan bahwa pengaturan dan pengelolaan parkir di kawasan Pasar Mardika sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, bukan Pemerintah Kota Ambon. Penegasan ini disampaikan Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, dalam konferensi pers di Ruang Command Centre Balai Kota, Kamis (11/12/2025).

Suitella menjelaskan, regulasi terkait lokasi parkir resmi di Kota Ambon mengacu pada SK Wali Kota Nomor 1923 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat 27 ruas jalan yang diperbolehkan sebagai area parkir berbayar, dan ruas Jalan Pantai Mardika tidak termasuk di dalamnya.

“Ini perlu kami klarifikasi. Pantai Mardika bukan merupakan lokasi parkir yang ditetapkan oleh Pemkot. Area parkir di Pasar Mardika sudah menjadi kewenangan Pemprov sejak September 2024,” tegasnya.

Meski demikian, Dishub Kota Ambon kerap menghadapi persoalan maraknya parkir liar di sepanjang Jalan Pantai Mardika. Padahal, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku telah memasang rambu larangan parkir.

“Dalam praktiknya, kendaraan tetap memadati bahu jalan. Ini mengganggu kelancaran lalu lintas dan menciptakan kesan seolah-olah Pemkot tidak menjalankan tugas, padahal itu bukan wilayah kewenangan kami,” jelas Suitella.

Untuk mengatasi kebutuhan parkir yang tak tertampung di area dalam pasar, Pemkot Ambon menghadirkan alternatif berupa fasilitas parkir khusus atau parkir apung di kawasan Pantai Mardika. Langkah ini menjadi solusi sementara untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

Suitella menambahkan bahwa Dishub bersama Satpol PP terus melakukan penertiban parkir liar di area tersebut sebagai bentuk tanggung jawab menjaga ketertiban lalu lintas.

“Penertiban kami lakukan rutin. Tetapi perlu dipahami, pengelolaan parkir Pasar Mardika bukan tanggung jawab Pemkot Ambon. Kami hanya memastikan arus lalu lintas tetap tertib dan lancar,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa klarifikasi ini penting untuk menghindari persepsi keliru di masyarakat.

“Kami ingin masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya. Pemkot berkomitmen penuh menjaga ketertiban kawasan Pantai Mardika, namun pengelolaan parkir di dalam area pasar sepenuhnya berada pada Pemprov Maluku,” tutupnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan