Ambon, Bedahnusantara.Com: Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor Kembali Terjadi di Kota Ambon, hal ini dilakukan oleh pemuda usia 21 tahun dengan inisial HJP.
![]() |
| Curi Motor, Pemuda 21 Tahun Diciduk |
HJP ditangkap mencuri satu unit motor vario berwarna merah silver di kawasan Urimessing, atas aksi tersebut HJP digelandang ke Rutan polresta
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease IPDA Titan Firmansyah mengatakan, berdasarkan laporan polisi sekitar pukul 22.30 WIT di Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe depan kost telah terjadi pencurian satu unit motor vario berwarna merah silver milik salah satu pengunjung kost.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku sementara telah ditahan di Rutan dengan dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” katanya.
Dia menjelaskan, saat Wakasat Reskrim Polresta Ambon IPDA Setiawan bersama tim Buser mendatangi TKP guna melakukan penyelidikan, dimana berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan bersama Command Center Polresta, maka ciri-ciri pelaku pun dikantongi dan ditangkap.
“Tim Buser berhasil menangkap pelaku di rumahnya beserta motor yang dicuri bersama barang bukti satu unit motor vario,” ungkapnya.
Atas kejadian itu kata dia, pelaku dibawa ke Mapolresta Ambon guna penyidikan lebih lanjut dan diproses hukum.
“Kita telah menangkap pelaku dan diproses sesuai aturan hukum yang ada,” tandasnya. ( BN-03)






