Ambon,Bedahnusantara.com-Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Ambon membantu fasilitasi pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang.
Fasilitasi NIB diberikan secara gratis kepada para Pedagang yang di Kota Ambon tanpa ada punggutan biaya apapun.
Ketua APKLI Kota Ambon Sutan Marsida mengatakan, pihaknya membantu fasilitasi para pedagang untuk memperoleh NIB atas kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Ambon.
“Setelah Pemkot Ambon membagikan 250 NIB kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maka, APKLI membantu memberikan legalitas kepada para pedagang yang ada di Kota Ambon,” ujarnya kepada Bedahnusantara.com, Selasa (6/6/2023).
Dia mengakui, setiap pedagang wajib memiliki NIB karena, NIB merupakan legalitas bagi seseorang untuk berusaha. Jika tidak ada NIB maka, usaha sapat dinyatakan ilegal.
“NIB adalah persyaratan yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha maupun pedagang,” paparnya.
NIB merupakan identitas para pedagang, karena itu pihaknya membantu para pedagang yang ada di Kota Ambon dalam memperoleh NIB.
“Kita sementara mengfasilitasi semua pedagang yang ada di pasar mardika, pasar passo, pasar wayame, pasar rumah tiga dan pasar waiheru untuk memiliki NIB,” ucapnya.
Pemberian NIB akan dilakukan secara bertahap terhadap semua pedagang, agar pedagang dapat memperoleh keabsahan dalam berusaha.
“Kita ingin semua pedagang memiliki NIB agar, tidak dinyatakan ilegal,” tandasnya ( BN – 02 )






