Ambon,Bedahnusantara.com-Untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Ambon, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat pelaksanaan Natal dan Tahun Baru.
Akui Walikota Ambon Richard Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon,Kamis (25/11/2021).
Dia mengatakan, penerapan PPKM level 3 berlaku secara Nasional di Indonesia, termasuk Kota Ambon berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
“Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” paparnya.
Dia mengakui, pihaknya akan melakukan pertemuan bersama staf dan tim satgas Maluku dan Kota Ambon.
“Kita akan lakukan rapat dengan staf untuk antisipasi hal tersebut,” tandasnya. ( BN-02)





