Anggaran Harus Jelas, Tepat, dan Tanpa Transaksi Politik

IMG 20251115 WA0002

 

AMBON, Bedahnusantara.com – DPRD Provinsi Maluku akhirnya membuka pembahasan resmi terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) APBD Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama, Sabtu (15/11/2025). Acara itu dihadiri pimpinan DPRD, para anggota, unsur Pemerintah Provinsi Maluku, serta tamu undangan.

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan sejak awal bahwa arah penyusunan APBD 2026 harus kembali pada tujuan utamanya: menjawab kebutuhan masyarakat dan mempercepat pemerataan pembangunan. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada program yang disusun tanpa manfaat langsung bagi rakyat.

“APBD adalah instrumen kesejahteraan. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus mampu memberi perubahan nyata di berbagai sektor,” tegas Watubun saat membuka paripurna.

Watubun menambahkan bahwa capaian pembangunan saat ini merupakan hasil kerja bersama, tetapi kedisiplinan pemerintah daerah dalam menyampaikan dokumen anggaran tetap harus menjadi perhatian. Ia menyinggung keterlambatan penyampaian KUA–PPAS 2026 sebagai catatan penting dalam perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Kedisiplinan itu menentukan. Tanpa disiplin, bahkan tujuan yang paling sederhana akan sulit tercapai,” ujarnya, sebelum memberi kesempatan kepada Wakil Gubernur untuk menyampaikan pidato pengantar.

Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, dalam pidatonya menegaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS harus mengacu penuh pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini, katanya, menjadi pedoman dalam merumuskan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar keuangan daerah.

Menurut Vanath, KUA–PPAS menjadi pintu masuk dalam menentukan pagu maksimal anggaran bagi perangkat daerah, sehingga setiap angka yang disajikan harus sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan.

Dalam pemaparannya, Wagub menyampaikan gambaran umum rancangan KUA–PPAS 2026, antara lain:

Proyeksi Pendapatan Daerah: Rp2,41 triliun
PAD: Rp527,43 miliar
Dana transfer: Rp1,78 triliunan
Lain-lain pendapatan sah: Rp925,66 miliar
Belanja Daerah: Rp3,77 triliun
Belanja operasi: Rp2 triliun
Belanja modal: Rp854,98 miliar
Belanja tak terduga: Rp10 miliar
Belanja transfer: Rp1,76 triliun

Pengeluaran pembiayaan: Rp136,67 miliar untuk pembayaran pokok utang kepada PT SMI

Vanath juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait penurunan alokasi transfer pusat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat pelayanan publik dan pembangunan daerah jika tidak disiasati.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk mulai membuka opsi pembiayaan alternatif, termasuk peluang pinjaman pusat sesuai regulasi terbaru.

“Kita harus mengantisipasi agar layanan dan pembangunan tidak terhambat di tahun 2026,” jelasnya.

Dalam penutup paripurna, Ketua DPRD Benhur Watubun menegaskan bahwa pembahasan KUA–PPAS akan dilakukan ketat dan terukur, sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025. Ia menyampaikan bahwa dokumen anggaran tidak boleh dijadikan ruang transaksi politik ataupun kepentingan kelompok tertentu.

Watubun bahkan menginstruksikan agar seluruh pimpinan OPD tetap berada di daerah selama proses pembahasan berlangsung.

“Pembahasan ini harus berjalan lancar. Karena itu, saya minta seluruh pimpinan OPD tidak bepergian keluar daerah sampai proses ini selesai,” tegasnya.

Dengan dimulainya pembahasan KUA–PPAS 2026, DPRD Maluku menegaskan komitmennya untuk memastikan perencanaan anggaran tahun depan lebih terukur, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan