![]() |
| 5 ASN Provinsi Maluku Berstatus Napi Korupsi Dipecat |
Ambon, Bedahnusantara.com: Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup pemerintah Provinsi Maluku berstatus narapidana kasus korupsi akhirnya mengalami proses pemecatan tidak dengan hormat oleh Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Maluku Donny Saimima di Ambon.
“Gubernur Said telahmenerbitkan surak keputusan (SK) PTDH tertanggal 4 Maret 2019, Kelima oknum ASN tersebut adalah Lodewik Bremer, Elisa Soplantila, Muntalib Latuconsina, Andreas Jamlay dan Jhon Rante,” Ungkapnya.
Saimima menerangkan, Gubernur Maluku, Said Assagaff telah melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat praktek korupsi yang memiliki kekuatan hukum tetap guna menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
“SK PTDH sudah disampaikan kepada masing-masing oknum ASN tersebut dan pemecatan ini akan dilaporkan Gubernur Maluku sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada Mendagri, MenPan-RB dan Kepala BKN,” ujar Donny.
Dia menyatakan Gubernur Maluku menerbitkan SK PTDH setelah mengkaji amar putusan para oknum ASN tersebut yang diberikan Pengadilan Negeri Ambon dengan mengacu kepada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Jadi UU No.5 tahun 2014 ini tidak berlaku surut sehingga lima oknum ASN lainnya yang terlibat korupsi dan telah memiliki keputusan hukum tetap tidak termasuk PTDH,” kata Donny.
Diakuinya, SKB tiga menteri yang dipertegas dengan rapat di Jakarta pada 27 Desember 2018 yang disertai sanksi bila PPK tidak menindaklanjutinya itu sebelum menerbitkan SK PTDH dikaji Biro Hukum Setda Maluku secermat mungkin.
“Kami tidak mau gegabah menerapkan UU No.5 tahun 2014 karena konsekuensinya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Donny.
Gubernur Maluku, Said Assagaff sebagai PPK di jajaran Pemprov Maluku telah mengarahkan agar segera menindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bahkan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah telah menindaklanjuti SKB tiga menteri maupun pertemuan di Jakarta pada 27 Desember 2018 dengan menyurati para Bupati maupun Wali Kota yang juga menjadi PPK di masing – masing Kabupaten/Kota untuk melaksanakannya.(BN-07)






