Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, sebanyak 48 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon diusulkan untuk menerima remisi khusus. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Ambon, Jefri Persulessy, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2026).
Jefri menjelaskan bahwa remisi yang diberikan kali ini merupakan Remisi Khusus, yakni pengurangan masa pidana yang dalam beberapa kasus langsung diikuti dengan pembebasan setelah masa hukuman terpenuhi.
“Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan, menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta lamanya masa pidana masing-masing warga binaan.
Lebih lanjut, Jefri menyebutkan bahwa jumlah penghuni Rutan Ambon saat ini mencapai 243 orang, yang terdiri dari narapidana dan tahanan. Dari jumlah tersebut, puluhan warga binaan yang diusulkan menerima remisi berasal dari berbagai jenis perkara pidana.
“Yang diusulkan ini beragam, mulai dari kasus korupsi, narkotika, hingga pidana umum,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan. (BN grace)





