30 Tahun Abaikan Aset Lahan Nania, Pemkot Ambon Alami Kerugian Besar

Ambon, Bedahnusantara.com: Aset adalah salah satu bentuk sumber daya yang dimiliki dan dikuasai oleh baik perseorangan, perusahan, bahkan pemerintah. Sebagai akibat dari peristiwa masa lalu di mana manfaat ekonomi dimasa depan diharapkan akan diperoleh dari nilai jual atau pemanfaatannya.

Lahan Nania 2 Aset Pemkot
Lahan Aset Pemkot Daerah Nania

Dan selama kurun waktu kurang lebih 30 tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, disinyalir menutup mata (mengabaikan) aset miliknya, yang berada di berada di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, tepatnya lahan daerah Nania.

 

Lahan dengan luas areal sebesar 10 hektar tersebut hingga kini ditempati oleh sebanyak kurang lebih 80 Kepala Keluarga (KK) yang berada dalam enam Rukun Tetangga (RT).

 

Berdasarkan data yang diterima Bedahnusantara.com. Lahan Nania yang merupakan aset Pemerintah Kota Ambon ini, saat ini telah dibangun Rumah Susun ( Rusun), Pasar, Gereja, Masjid, Sekolah, Perusahaan, Gudang, Kos-Kosan dan Rumah Sewa oleh masyarakat setempat.

 

Diketahui bahwa warga yang menempati Lahan Nania ini, merupakan warga eks Pasar Gambus yang direlokasi Pemkot Ambon akibat, pembangunan Terminal Pelita pada tahun 80 an.

 

Kini lahan tersebut kemudian menimbulkan berbagai persoalan yang cukup meresahkan masyarakat yang ada di dalamnya, sebagai akibat dari berbagai bentuk pemanfaatan yan tidak bertanggung jawab oleh sejumlah pihak, dengan tidak disertai kepastian hukum dan legalitas.

 

Berdasarkan penelusuran media ini, sebagian warga yang menempati Lahan Nania, setiap bulannya harus melakukan pembayaran tanah kepada Kantor Desa Nania dengan harga bervariasi. Padahal, pengelolaan Aset milik Pemkot Ambon ini, sampai saat ini belum ada kepastian dan pendelegasian kewenangan kepada kantor Desa Nania untuk melakukan pengelolaan dan atau penarikan retribusi pemanfaatan lahan tersebut.

 

Bahkan sebagai pemilik sah dari lahan tersebut, Pemerintah Kota Ambon, hingga hari ini tidak pernah memperoleh pemasukan atau Income baik dalam bentuk biaya sewa, retribusi dan aspek pendapatan lainnya dari lahan tersebut, padahal lahan tersebut adalah sah merupakan aset milik Pemkot Ambon.

 

Tidak hanya itu, berdasarkan investigasi Bedahnusantara.com, diketahui fakta bahwa; Pemkot Ambon saat itu memberikan ijin pembangunan rumah bagi setiap warga atau Kepala Keluarga (KK) dengan luas lahan 15M x 15M atau 225 M2, sedangkan saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) yang digunakan masyarakat daerah tersebut telah melewati kurun waktu 30 tahun.

 

Padahal jika ditinjau kembali dan kemudian dikelola secara baik dan benar, maka Pemkot Ambon tentunya akan dapat memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Miliaran Rupiah dari lahan tersebut, akan tetapi persoalan aset Pemkot Ambon itu tidak pernah mendapatkan perhatian yang serius hingga saat ini.(BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan