Ambon,Bedahnusantara.com – Sebanyak 260 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Ambon menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Selasa (30/5/2023).
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan,
setiap pelaku usaha harus memiliki NIB yang merupakan legalitas bagi seseorang untuk berusaha. Jika tidak ada NIB maka, usahanya masih ilegal dan bisa saja ditertibkan, ditutup usahanya.
“Jadi ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha, apalagi yang baru ingin berusaha atau mau terjun di dunia UMKM. Manfaat NIB itu banyak salah satunya sah atau resmi usahanya,” ujarnya.
Momen ini menurut dia sebagai bentuk kepedulian Pemkot Ambon terhadap UMKM. Karena, UMKM merupakan penyangga ekonomi yang tetap eksis ditengah pandemi covid-19 maupun hantaman resesi ekonomi dunia.
“Walau dengan modal pas-pasan dan usaha tidak besar, tapi tetap hidup dan menghidupi orang lain. Memfasilitasi pengurusan NIB ini bentuk stimulus dari Pemkot Ambon agar kalau ketika sudah bertumbuh, jangan mati,” paparnya.
Selain memfasilitasi NIB tambah Wattimena, Pemkot juga menyediakan rumah produksi dan e-katalog lokal untuk pasarkan produk lokal jika memenuhi syarat.
“Kita berencana itu akan terbitkan/memfasilitasi NIB dalam sebulan sebanyak 1000. Hari ini baru 260. Harapannya NIB itu bisa digunakan untuk akses menambah modal usaha di bank” tandasnya ( BN – 02 )





