21 Koprasi Open Loop 

 

 

Ambon, Bedahnysnatara.com – OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari kementerian koperasi (Kemenkop) sebagai amanat undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK)

IMG 20250201 WA0010

Menteri koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025

Tanggal 10 januari 2025 telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop

Yang merupakan hasil penilaian kemenkop sesuai kriteria sebagai dimaksud dalam pasal 44b ayat 2 dalam pasal 202 UU P2SK.

 

21 KOPERASI YANG DINYATAKAN LOLOS DARI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) tersebar di beberapa tempat seperti :

1. MADIUN

2. KLATEN

3. LAMPUNG SELATAN

4. TULANG BAWANG

5. CILACAP

6. TASIKMALAYA

7. CIAMIS

8.SURABAYA

9.PROBOLINGGO

10.LAMPUNG SELATAN

11. TEGAL

12. JEPARA

13. MALANG

14.TULANG BAWANG

15. KENDAL

16. METRO

17. KENDAL

18. CILACAP

19. KENDAL

20. LAPUNG SELATAN

21. KENDAL.

 

Koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) sesuai dengan ketentuan perubahan undang-undang.

 

OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

 

OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Akan terus melakukan koordinasi dengan kemenkop dan Dinas koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut termasuk perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan dapat berlangsung dengan baik.

 

Sebelum OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Menerbitkan izin usaha sebagai lembaga jasa keuangan izin usaha koperasi yang bersangkutan tetap berlaku dan pengawasan dilakukan oleh kementerian koperasi Republik Indonesia. ( BN Grace )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan