Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Anggota DPRD Kota Ambon Fraksi PDI Perjuangan, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih pengelolaan layanan air bersih dari pihak ketiga melalui skema konsesi DSA, demi menjamin hak dasar masyarakat atas air bersih.
Menurut Lucky, banyaknya keluhan warga terkait pelayanan air bersih menunjukkan bahwa pihak pengelola tidak menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal. Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan, karena air bersih merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
“Kalau pelayanan tidak berjalan maksimal dan masyarakat terus mengeluh, maka pemerintah tidak perlu ragu untuk mengambil alih. Ini demi dan untuk kepentingan rakyat,” tegas Lucky.
Ia menekankan bahwa DSA beroperasi menggunakan aset milik Pemerintah Kota Ambon. Oleh karena itu, apabila pihak ketiga tidak mampu menjalankan tugas pelayanan publik, maka pemerintah memiliki legitimasi hukum dan moral untuk mengambil alih pengelolaan tersebut.
Lucky juga menyinggung proses hukum yang pernah berjalan terkait DSA. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hal baru dan sudah berlangsung lama. Bahkan, dalam proses hukum sebelumnya, pihak pengelola dinilai tidak berada pada posisi yang menguntungkan.
Ia membandingkan kondisi pelayanan DSA dengan kinerja Perumda Tirta Yapono, BUMD milik Pemerintah Kota Ambon, yang dinilai lebih konsisten dan progresif dalam memperluas akses air bersih.
“Perumda Tirta Yapono sudah membuktikan. Ada wilayah yang puluhan tahun tidak menikmati air bersih, sekarang bisa menikmati. Itu bukti bahwa BUMD pemerintah kota mampu bekerja maksimal,” ujarnya.
Lucky berharap Pemerintah Kota Ambon segera mengambil langkah konkret dan tegas agar pelayanan air bersih dapat dikelola secara lebih profesional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (BN Grace)





