Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas dalam menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya penyediaan air bersih, di tengah kondisi cuaca ekstrem dan meningkatnya potensi kekeringan di wilayah kota.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, usai memimpin apel pagi di Kantor Balai Kota Ambon, Senin (5/1/2026). Ia menyampaikan bahwa suhu udara di Kota Ambon dalam beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan signifikan, bahkan sempat mencapai 38 derajat Celsius, yang berpotensi memicu kekeringan di sejumlah wilayah.
“Kondisi ini tidak bisa kita anggap biasa. Pemerintah harus siap dengan berbagai langkah antisipasi, termasuk memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat,” ujar Wattimena.
Menurutnya, fasilitas dan sarana yang dimiliki pemerintah daerah harus dapat dimanfaatkan secara maksimal, tidak hanya untuk penanganan keadaan darurat, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk distribusi air bersih apabila terjadi gangguan pelayanan.
Persoalan air bersih menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Ambon, terutama menyusul banyaknya keluhan masyarakat di beberapa wilayah, seperti Batu Merah, yang mengalami keterbatasan aliran air bersih selama berhari-hari bahkan hingga berminggu-minggu.
Pemerintah Kota Ambon menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Oleh karena itu, Penjabat Sekretaris Kota diminta untuk segera melakukan kajian menyeluruh terkait langkah-langkah strategis yang dapat diambil, termasuk kemungkinan pengambilalihan pengelolaan PT SDA, apabila terbukti tidak mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Kita kaji secara hukum. Jika tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme persuasif, maka pemerintah akan menempuh langkah tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Wali Kota.
Dalam proses tersebut, Pemerintah Kota Ambon akan melakukan koordinasi lintas sektor dengan Kejaksaan, BPKP, Kepolisian, serta seluruh elemen terkait guna memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Jalur hukum akan ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak dasar masyarakat.
Pengambilalihan pengelolaan air bersih ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan di sejumlah wilayah yang selama ini mengalami kendala, seperti Karang, Batu Merah, dan Panang Kasturi, sehingga kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi secara lebih baik dan berkelanjutan.
Wali Kota Ambon menegaskan bahwa penyediaan air bersih merupakan bagian dari harga diri dan tanggung jawab pemerintah kepada warganya. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta untuk bergerak cepat, memperkuat koordinasi, dan tidak menunda-nunda penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Pelayanan kepada warga adalah prioritas utama. Pemerintah tidak boleh abai terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” tutupnya. (BN Grace)





