Ambon,Bedahnusantara.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku meringkus MW 62 tahun warga Desa Pasinalo Kecamatan Taniwel Barat Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) atas kepemilikan senjata api jenis AK – 47
“Kami sudah mengeluarkan rilis yang di lakukan wilayah hukum pada seram bagian Barat ( SBB )
“Di hadapan teman – teman semua ada barang bukti yaitu senjata AK 47 bersama 43 amunisi dan yang kemudian satu buah tas berwana abu – abu untuk menyimpan amunisi ini senjata AK 47 masih aktif sering digunakan oleh bersangkutan”ujar Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar kepada awak media,Selasa ( 16/05/23).
“Ini membuktikan diwilayah Maluku masih ada beberapa senjata mungkin kita tidak tau pada kesempatan yang baik ini menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata bisa menyerahkan aparat kepolisian ataupun Pemerintah desa sehingga memfasilitasi untuk menyerahkan senjata api kepada pihak keamanan”jelasnya
“Untuk proses penyidikan saat ini kita sudah menetapkan tersangka warga Desa Pasinalo Kecamatan Taniwel kabupaten Seram bagian Barat”tuturnya
“Oleh karena itu, senjata ini sudah dikuasai sejak tiga tahun menurut pengakuan yang bersangkutan dan hanya di gunakan untuk berburu Namun apa itu alasannya karena ini senjata api terkait pemilikan tentunya harus memiliki ijin,”ungkapnya
“Untuk pasal pada bersangkutan kita kenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang 12 tahun 1951 tentang hukum mati atau hukum penjara seumur hidup tentunya ini ancaman tinggi terhadap ke pemilikan senjata api tanpa ijin sementara kita masih meminta keterangan saksi terkait kepemilikan senjata api dan asal usul senjata api tersebut”tandasnya ( BN -03)







