1 Bayi di Rutong Tak Dapat Vaksin Campak

IMG 8828
Vector illustration of a Measles Virus in cartoon style isolated on white background

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Pelayanan imunisasi di Posyandu Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, menuai sorotan setelah adanya aduan masyarakat terkait penolakan pemberian vaksin campak kepada seorang anak. Akibatnya, hingga kini anak tersebut telah berusia 11 bulan dan belum menerima vaksin yang seharusnya diberikan saat usia 9 bulan.

Aduan ini disampaikan langsung oleh orang tua anak yang mengaku kecewa atas pelayanan yang diterima. Ia menjelaskan bahwa saat datang ke Posyandu untuk imunisasi, pihak petugas menolak memberikan vaksin dengan alasan jumlah anak yang akan divaksin hanya satu orang.

“Saya sangat kecewa, karena vaksin campak itu sangat penting untuk anak usia 9 bulan. Tapi mereka bilang kalau cuma satu anak tidak bisa, karena nanti vaksin yang dibuka akan terbuang dan dianggap rugi,” ungkapnya.

Penegasan yang sama kembali disampaikan oleh orang tua anak saat dikonfirmasi langsung via telepon, Rabu (25/3/2026). Ia membenarkan kejadian tersebut dan mengaku sangat kecewa karena anaknya tidak mendapatkan hak imunisasi tepat waktu.

“Ini sangat disayangkan, karena imunisasi itu hak anak. Harusnya tetap dilayani, bukan ditolak hanya karena alasan teknis,” ujarnya.

Penolakan tersebut membuat anak itu melewatkan jadwal imunisasi penting. Hingga memasuki usia 11 bulan, vaksin campak yang menjadi bagian dari imunisasi dasar wajib belum juga diterima.

Sesuai prosedur kesehatan, imunisasi campak atau Measles-Rubella (MR) memiliki jadwal yang telah ditetapkan. Pemberian dosis pertama (MR 1) wajib dilakukan saat anak berusia 9 bulan. Selanjutnya, dosis kedua diberikan pada usia 18 bulan, dan imunisasi lanjutan kembali diberikan pada rentang usia 5 hingga 7 tahun. Jadwal ini bertujuan untuk memastikan kekebalan tubuh anak terbentuk secara optimal terhadap penyakit campak dan rubella yang berbahaya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat keterlambatan pemberian vaksin dapat berdampak pada menurunnya perlindungan anak terhadap penyakit menular, sekaligus meningkatkan risiko penyebaran di lingkungan masyarakat.

Sejumlah warga Negeri Rutong turut menyayangkan kejadian tersebut. Mereka menilai pelayanan kesehatan di tingkat Posyandu seharusnya tetap mengedepankan hak anak untuk mendapatkan imunisasi, tanpa mempertimbangkan jumlah penerima layanan.

“Kalau memang hanya satu anak, harusnya tetap dilayani. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan anak, bukan soal untung atau rugi,” ujar warga lainnya.

Dalam praktik pelayanan kesehatan, tenaga medis diharapkan dapat mencari solusi apabila terjadi kendala teknis, seperti mengatur jadwal imunisasi bersama atau berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan lain agar vaksin tetap dapat diberikan tanpa mengabaikan hak anak.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan Posyandu di Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan. Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang dan seluruh anak dapat memperoleh layanan imunisasi secara tepat waktu sesuai standar yang berlaku. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan