Wattimena Tepis Isu Pimpinan DPRD Provinsi Terima Dana SMI

InShot 20230201 181615108

Ambon,Bedahnusantara.com-Menyikapi isu yang beredar di sejumlah media yang menyatakan, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menerima dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ditepis Sekretaris DPRD Bodewin M Wattimena.

Menurut dia, selaku Sekretaris DPRD Provinsi Maluku secara menyampaikan secara terang-terangan tidak ada persetujuan bahwa, dana SMI mengalir ke saku ketua DPRD Provmal.

“Tidak ada dil-dil terkait anggaran SMI yang di berikan kepada pimpinan DPRD Provmal,” ujarnya kepada insan pers di kawasan Pasar Minggu, Rabu (1/2/2023).

Dia meminta, setiap tuduhan yang disampaikan kepada media maupun masyarakat harus berdasarkan bukti karena, hal ini terkait dengan nama baik ketua DPRD Provmal.

“Menuduh segala sesuatu yang di tuduhkan itu harus berdasar pada bukti, tidak bisa hanya membangun opini pada publik bahwa pimpinan DPRD menerima uang,” paparnya.

Dia mengakui, pihak DPRD telah melakukan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Dinas PUPR Provmal terkait kucuran dan SMI.

“Kita telah melakukan koordinasi bersama Pemprov Maluku dan Dinas PUPR tidak ada yang namanya kucuran uang atau sejumlah dana pada pimpinan DPRD,” terangnya.

Dia meminta agar semua informasi yang mengatasnamakan Ketua DPRD Provmal harus disertai bukti agar, tidak dinyatakan sebagai fitnah.

“Saya minta agar informasi yang di sampaikan kepada publik mesti di dasarkan pada bukti – bukti yang valid, jika tidak itu akan menjadi fitnah,” ungkapnya.

Dia berharap, media dapat memberikan informasi yang benar kepada publik terkait masalah ini agar tidak dinyatakan sebagai opini.

“Apabila ada data yang lengkap terkait masalah SMI silahkan diberitakan kepada publik, namun pesan saya baiknya semua informasi dapat diberitakan secara benar agar, tidak menimbulkan opini publik,” tandasnya

Dia menambahkan, apa yang disampaikan oleh media dapat bersifat baik namun, ada yang dapat bersifat buruk.

“Informasi yang disampaikan dapat merusak nama baik seseorang serta membunuh karakter orang yang di muat di media,” tandasnya. ( BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan