Warga Wajib Perbarui Data di Dukcapil Jika Status Pekerjaan Berubah

IMG 20260211 WA0028 scaled

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu, menegaskan bahwa perubahan status pekerjaan masyarakat harus segera diperbarui dalam data kependudukan agar berdampak pada penyesuaian kategori desil penerima bantuan sosial (bansos).

Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026).

Tamtelahitu menjelaskan, penentuan desil menjadi dasar pemberian berbagai bantuan sosial, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Secara umum, masyarakat yang berhak menerima bantuan berada pada desil 1 sampai desil 5, sementara desil 6 sampai 10 dikategorikan sebagai masyarakat mampu. Bahkan untuk program tertentu, penerima dibatasi hanya pada desil 1 sampai desil 4.

Selain itu, khusus di Kota Ambon, kategori desil 1 sampai desil 5 juga menjadi dasar bagi penerima santunan duka bagi warga tidak mampu. Kebijakan tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2025. Karena itu, keakuratan dan pembaruan data kependudukan sangat menentukan apakah seseorang dapat mengakses hak tersebut.

Ia mencontohkan, apabila seseorang sebelumnya tercatat sebagai karyawan swasta dan masuk dalam kategori desil 6 sampai 10, namun kemudian perusahaan tempatnya bekerja bangkrut sehingga kehilangan pekerjaan, maka kondisi tersebut wajib dilaporkan dan diperbarui di Dukcapil.

“Kalau status pekerjaan berubah tetapi tidak diperbarui di Dukcapil, maka sistem tidak akan membaca perubahan kondisi ekonomi yang bersangkutan. Akibatnya, pendesilan tidak akan berubah,” tegasnya.

Menurutnya, mekanisme perubahan dimulai dari pembaruan data di Dukcapil, sehingga data kependudukan yang tercatat benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.

Hingga Februari ini, Pemerintah Kota Ambon mengimbau masyarakat untuk proaktif memperbarui data kependudukan demi memastikan berbagai hak sosial, termasuk bansos dan santunan duka, dapat diperoleh sesuai ketentuan. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan