Wali Kota Ambon Tekankan Pentingnya Revisi RTRW 2025–2045 dalam Konsultasi Publik Kedua

IMG 20260213 WA0024

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan pentingnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2025–2045 sebagai arah strategis pembangunan kota ke depan. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan dalam kegiatan Konsultasi Publik Kedua Revisi RTRW yang berlangsung di Aula Hotel Kamari Ambon, Jumat (13/2/2026).

Dalam sambutannya, Wattimena menyampaikan apresiasi kepada para akademisi, narasumber, dan seluruh peserta yang hadir dalam forum tersebut, termasuk profesor dan para pakar yang turut memberikan kontribusi pemikiran bagi penyempurnaan dokumen RTRW.

“Dokumen RTRW ini bukan untuk kepentingan pemerintah semata, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat Kota Ambon. Kita tidak hanya berbicara tentang menikmati kota ini hari ini, tetapi juga bagaimana mewariskannya kepada generasi mendatang dalam kondisi yang lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, proses penyusunan dan revisi RTRW memiliki kepentingan strategis karena menjadi fondasi utama arah pembangunan kota selama 20 tahun ke depan. Ia mengakui, saat ini Kota Ambon menghadapi berbagai persoalan tata ruang yang perlu dibenahi secara serius.

“Kalau kita melihat kondisi hari ini, pembangunan berjalan tanpa arah yang jelas. Ruang-ruang kota belum tertata secara optimal, sehingga menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi lingkungan, permukiman, maupun aktivitas usaha,” katanya.

Wattimena menegaskan bahwa revisi RTRW harus mampu memberikan kepastian hukum dan kepastian ruang, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses konsultasi publik agar setiap kepentingan dapat terakomodasi secara proporsional.

“Konsultasi publik ini penting agar masukan dari masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan seluruh elemen dapat diakomodir. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Ia menambahkan, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan harus menjadi prinsip utama dalam penyusunan RTRW. Terutama bagi wilayah pesisir Kota Ambon, yang dinilai rentan terhadap tekanan pembangunan dan ancaman kerusakan lingkungan.

“Wilayah pesisir harus ditata dengan baik. Jangan sampai pembangunan yang tidak terkendali justru merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan kota ini di masa depan,” tegasnya.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa revisi RTRW dapat dilakukan secara berkala sesuai ketentuan perundang-undangan apabila di kemudian hari ditemukan kebutuhan penyesuaian. Namun, ia berharap dokumen yang disusun saat ini benar-benar matang dan visioner.

“Kita ingin dokumen ini menjadi pedoman yang kuat, komprehensif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan, termasuk potensi bencana, pertumbuhan penduduk, investasi, serta dinamika sosial ekonomi,” ujarnya.

Melalui forum konsultasi publik kedua ini, Pemerintah Kota Ambon berharap revisi RTRW 2025–2045 dapat segera difinalisasi dan menjadi landasan pembangunan yang terarah, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan