![]() |
| Joy Adriansz |
Ambon, Bedahnusantara.com: Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy memenuhi undangan dari Satreskrimsus Polres P.Ambon dan PP.Lease terkait Adanya Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas Tahun 2011 di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Plt Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon Joy Adriansz mengatakan, kehadiran Wali Kota Ambon memenuhi undangan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas merupakan bagian dari perwujudan good governance.
” Kota Ambon sejak tahun 2012 telah melaksanakan good goverment, sehingga pak wali kota menghadiri undangan yang ada,” terangnya dalam release kepada media ini.
Dia menjelaskan, kehadiran Wali Kota guna menunjukan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dimata hukum.
“Diketahui bahwa hal dimaksud masih bersifat penyelidikan dan masih dalam status dugaan sementara, sehingga Kehadiran Walikota hanya untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan yang terjadi pada Tahun 2011,” akuinya.
Dia menuturkan, keberadaan Wali Kota di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk menjelaskan terkait mekanisme dan wewenangnya saja, karena secara teknis, Sekretaris Kota Ambon lebih memahami hal tersebut.
“Wali Kota menegaskan bahwa dari segi aturan, sama sekali tidak terdapat penyelewengan anggaran seperti yang diberitakan, hanya saja terkait kelengkapan dokumen pertanggung jawaban, yakni tiket serta laporan SPPD yang belum dilengkapi,” ungkapnya.
Dia mengakui, tidak ada satu pun kebijakan yang diambil di luar penetapan APBD, dan dipastikan semua pelaksanannya masih berada dalam koridor aturan. Seandainya anggaran tidak mencukupi, Pemerintah Kota wajib meminta persetujuan dari DPRD untuk nantinya dimasukkan dalam anggaran perubahan.
“Perlu dipahami bahwa Mekanisme yang diterapkan pada Tahun 2011 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yang tentunya berbeda dengan Mekanisme yang berlaku mulai tahun 2012 sampai dengan sekarang, ” ujarnya.
Dia menerangkan, pada tahun 2011 Pemerintah Kota masih menggunakan sistem lumpsum, dimana pembayaran perjalanan dinas luar daerah dari sisi jumlah atau besarannya sudah dihitung dan ditetapkan terlebih dahulu tanpa melihat kurang atau lebihnya biaya tersebut. Sementara lanjt dia, untuk Tahun 2012 sampai sekarang, Pemerintah Kota Ambon menerapkan sistem at cost.
“Pembayaran perjalanan dinas disesuaikan dengan pengeluaran yang wajib disertai dengan bukti-bukti sah yang ada, antara lain Uang Transportasi, Penginapan serta Transportasi Lokal, sementara untuk uang harian ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sesuai standart biaya (PMK-SB) yang berlaku,” paparnya.(BN-05)






