Editor: Redaksi
AMBON, Bedahnusantara.com —
TPP dan ADD Agustus Segera Dibayar, BPKAD Ambon Siapkan Rp8,5 Miliar
AMBON, Bedahnusantara.com — Pemerintah Kota Ambon memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta Alokasi Dana Desa (ADD) untuk periode Agustus 2026 segera ditindaklanjuti pada September ini. Total anggaran yang disiapkan untuk kedua kebutuhan tersebut mencapai sekitar Rp8,5 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno, SE., M.Si, mengatakan arahan pembayaran tersebut telah disampaikan Wali Kota Ambon dalam apel pagi di Kantor Balaikota Ambon dan langsung ditindaklanjuti oleh BPKAD.
Hal itu disampaikan Jopie saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, nilai TPP yang akan dibayarkan sekitar Rp3,3 miliar, sedangkan ADD untuk periode Agustus mencapai sekitar Rp5,2 miliar.
“Pada apel pagi tadi telah ada instruksi bahwa di bulan September ini TPP bulan Agustus dan ADD bulan Agustus segera dibayarkan,” ujar Jopie.
Ia menjelaskan, untuk mempercepat proses pembayaran, seluruh kepala desa/negeri diminta segera memasukkan permintaan pembayaran kepada BPKAD. Hal yang sama juga berlaku bagi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan permintaan pembayaran TPP.
“Seluruh kepala desa/negeri diminta segera memasukkan permintaan kepada Badan Pengelola Keuangan. Begitu pula seluruh pimpinan OPD segera memasukkan permintaan TPP bersamaan dengan pembayaran gaji bulan September,” jelasnya.
Jopie menjelaskan, kebijakan penganggaran TPP maupun kebutuhan belanja pemerintah daerah tidak terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran daerah yang dituangkan melalui KUA-PPAS.
KUA merupakan Kebijakan Umum Anggaran, sedangkan PPAS merupakan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Keduanya menjadi bagian penting dalam pembahasan penyusunan APBD antara pemerintah daerah dan DPRD, termasuk dalam menentukan arah kebijakan, prioritas program, serta batas maksimal anggaran yang dapat dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pemerintah daerah.
Untuk tahun 2026, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Sejumlah penyesuaian anggaran, termasuk kebutuhan pembayaran TPP bagi pegawai, dibahas dan disesuaikan melalui KUA-PPAS Perubahan APBD yang dibahas bersama Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon.
Jopie juga menegaskan bahwa kebijakan pembayaran TPP bagi PPPK, khususnya mereka yang diangkat pada Oktober tahun sebelumnya, telah menjadi bagian yang dibicarakan dalam KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Hal tersebut, kata dia, juga telah disampaikan sesuai arahan Wali Kota Ambon dalam apel pagi pada 2 September 2026.
Jopie juga menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran TPP bagi PPPK, khususnya pegawai yang diangkat pada Oktober tahun sebelumnya, akan dibahas bersama DPRD Kota Ambon melalui KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penganggaran TPP bagi PPPK sesuai dengan ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Jopie, pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penganggaran TPP bagi pegawai yang memenuhi ketentuan dapat direalisasikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta hasil pembahasan bersama DPRD.
Dengan demikian, pembayaran TPP maupun kebijakan terhadap pegawai yang masuk dalam skema penganggaran tahun berjalan tetap mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran daerah serta ketentuan yang telah disepakati dalam proses pembahasan APBD maupun Perubahan APBD 2026.
Jopie menilai pembayaran TPP dan ADD pada September memiliki dampak penting terhadap perputaran ekonomi di Kota Ambon. Terlebih, September bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun Pemerintah Kota Ambon pada 7 September.
Menurutnya, kebijakan pembayaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan hak pegawai maupun pemerintah desa, tetapi juga menjadi salah satu upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
“Pembayaran TPP dan ADD ini juga merupakan bagian dari salah satu upaya Pemerintah Kota, khususnya kebijakan Pak Wali Kota, agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Ini akan berakibat terhadap pertumbuhan ekonomi dan memperkuat daya beli masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Jopie menjelaskan bahwa pembayaran TPP diperuntukkan bagi ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Namun, pembayaran TPP bagi PPPK tetap memperhatikan status dan ketentuan pengangkatan masing-masing pegawai.
“TPP ini untuk seluruh pegawai PNS dan PPPK sesuai dengan Peraturan Wali Kota,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi PPPK yang baru diangkat dan masa kontraknya akan diperpanjang pada Oktober 2026, terdapat kebijakan pembayaran TPP terhadap sisa masa pembayaran sesuai ketentuan yang dibahas bersama DPRD Kota Ambon.
“Di tahun 2026 ini, dalam PPAS sudah ada kebijakan untuk pembayaran TPP bagi pegawai kontrak yang SK-nya bulan Agustus. Pada saat SK diperpanjang, dua bulan sisa, yakni November dan Desember, akan dibayarkan TPP setelah selesai pembahasan dengan DPRD,” terang Jopie.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Ambon berharap seluruh OPD dan pemerintah desa/negeri dapat segera melengkapi serta memasukkan dokumen permintaan pembayaran agar proses pencairan TPP dan ADD tidak mengalami keterlambatan.
Pemerintah menargetkan pembayaran tersebut dapat segera direalisasikan pada September sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh ASN, pemerintah desa/negeri, maupun masyarakat melalui meningkatnya aktivitas ekonomi dan daya beli.
Selain memastikan hak pegawai dan pemerintah desa/negeri, percepatan pembayaran tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas belanja daerah sekaligus mendorong perputaran ekonomi di Kota Ambon pada tahun 2026. (BN GRACE)





