Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons cepat setiap aduan masyarakat. Menindaklanjuti laporan yang disampaikan warga melalui layanan darurat 112, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon melaksanakan kegiatan pembersihan tumpukan dahan dan batang pohon sisa pemotongan yang berada di depan Puskesmas Hunut.
Tumpukan material tersebut sebelumnya dinilai berpotensi mengganggu kebersihan lingkungan, kelancaran akses jalan, serta keselamatan masyarakat, khususnya warga yang memanfaatkan layanan kesehatan di Puskesmas Hunut. Selain itu, keberadaan dahan dan batang pohon di area fasilitas kesehatan juga dinilai mengurangi kenyamanan dan estetika lingkungan sekitar.
Sebagai tindak lanjut, DLHP Kota Ambon segera menurunkan petugas ke lokasi untuk melakukan pembersihan dan pengangkutan sisa-sisa pemotongan pohon. Kegiatan ini dilakukan secara terkoordinasi guna memastikan area di depan Puskesmas Hunut kembali bersih, aman, dan dapat diakses dengan lancar oleh masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (6/2/2026), menyampaikan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
“Setiap laporan yang masuk melalui layanan darurat 112 akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan dan tugas masing-masing perangkat daerah. Pembersihan ini dilakukan agar lingkungan sekitar Puskesmas Hunut tetap bersih, tertib, dan aman, sehingga tidak mengganggu aktivitas pelayanan kesehatan,” ujar Apries Gaspersz.
Ia menjelaskan bahwa DLHP secara rutin melakukan pemantauan terhadap kebersihan lingkungan, namun partisipasi aktif masyarakat melalui laporan resmi sangat membantu dalam percepatan penanganan berbagai persoalan di lapangan.
“Dengan adanya laporan dari masyarakat, kami bisa segera mengetahui kondisi di lapangan dan mengambil langkah cepat. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Apries menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal kebersihan dan penataan lingkungan. Pemanfaatan layanan darurat 112 diharapkan dapat menjadi sarana efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan secara cepat dan tepat sasaran.
Pemerintah daerah juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memanfaatkan layanan 112 untuk melaporkan kondisi lingkungan yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan publik. Ke depan, pemerintah mengajak seluruh warga Kota Ambon untuk terus berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dan melaporkan setiap permasalahan yang membutuhkan penanganan segera.
Melalui langkah-langkah responsif seperti ini, Pemerintah Kota Ambon berharap dapat terus mewujudkan lingkungan yang bersih, aman, tertib, dan nyaman, khususnya di area fasilitas pelayanan publik, demi mendukung kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. (BN Grace)





