Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Langkah berani Pemerintah Kota Ambon untuk mempercayakan salah satu objek Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi Retribusi kepada pihak rekanan (Mitra) yang di duga tidak Berkompeten dan terkesan Abal-abal, telah mencoreng wajah Kota Ambon dan kepercayaan warga Kota.
Adalah CV.RUMBIA PERKASA, perusahan yang kini menjadi penanggung jawab Per-parkiran Kota Ambon di Masa Transisi atau masa kekosongan Penanggung jawab SAH Per-parkiran Kota Ambon yang hadir lewat proses Tender, atau Kontrak kerja Resmi.
Hal ini menjadi sangat aneh dan sangat tidak masuk akal, sebab pada dasarnya Perusahan Bernama CV.RUMBIA PERKASA ini adalah Perusahan yang selama ini tidak pernah mengikuti Tender atau proses lelang Per-parkiran Kota Ambon.
Bahkan berdasarkan data Media Bedahnusantara.com selama kurun waktu empat tahun terakhir, sama sekali tidak pernah ada nama CV.RUMBIA PERKASA dalam daftar peserta yang mengikuti tender atau lelang Perparkiran Kota Ambon yang di lakukan oleh Pemerintah Kota Ambon, lewat Dinas atau OPD terkait.
Namun hal tersebut sama sekali tidak menyurutkan niat dari Pemerintah Kota Ambon untuk tetap menjadikan pihak Perusahan CV.RUMBIA PERKASA sebagai penanggung jawab Per-parkiran Kota Ambon di masa Transisi.
Hal tesebut dibuktikan dengan adanya instruksi lewat Pj.Walikota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya, S.Sos., M.Si kepada kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, untuk menerbitkan Surat Perjanjian (Kontrak Kerja) Masa Transisi kepada CV.RUMBIA PERKASA, dengan tidak menelusuri latar belakang dari Perusahan tersebut.
Akan tetapi ternyata perbuatan nekat dan tidak masuk akal oleh Pemerintah Kota Ambon ini, bukanlah keputusan sepihak yang di ambil oleh Pemerintah Kota Ambon. Sebab fakta lain yang terungkap yakni; Langkah berani oleh Pemerintah Kota Ambon tersebut, telah mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, lewat Komisi III DPRD Kota Ambon.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Media Bedahnusantara.com, Langkah berani yang diambil oleh Pj. Walikota Ambon Dominggus Nicodemus Kaya, S.Sos., M.Si dengan mempercayakan pengelolaan retribusi perparkiran di masa Transisi kepada CV.RUMBIA PERKASA ini tidak lepas dari dukungan Komosi III DPRD Kota Ambon.
Tidak hanya sebatas dukungan biasa, Komisi III DPRD Kota Ambon juga sampai menerbitkan sebuah surat Rekomendasi yang tujukan kepada Pj.Walikota Ambon Dominggus Nicodemus Kaya, S.Sos., M.Si, utuk memberikan ijin Pengelolaan Per-parkiran kepada Perusahan CV. RUMBIA PERKASA yang di duga tidak kompeten serta di sinyalir Abal-abal.
Surat rekomendasi tersebut bernomor: 172.5/210/DPRD, bersifat “PENTING” yang di terbitkan pada 31 Desember 2024 di Ambon, serta di tujukan kepada Pj. Walikoa Ambon di Ambon. yang di tanda tangani secara langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hari Putra Far-Far., S.H.
Adapun sebagian penggalan isi Surat Rekomendasi (Surat Sakti) dari Komisi III DPRD Kota Ambon, berbunyi demikian; ” Proses pemilihan Mitra sementara di jalankan Oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan dan juga Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Maka untuk mengisi masa Transisi, dengan ini Komisi III DPRD Kota Ambon MEREKOMENDASIKAN CV.RUMBIA PERKASA untuk mengelola dan Bertanggung jawab penuh kepada Pemerintah Kota Ambon selama masa Transisi”.
Dengan diterbitkannya Rekomendasi (Surat Sakti) oleh Komisi III DPRD Kota Ambon, untuk memerintahkan Pj. Walikota Ambon Dominggus Nicodemus Kaya, S.Sos., M.Si, agar memberikan kewenangan pengelolaan Per-parkiran masa Transisi kepada Perusahan yang diduga Abal-abal dan tidak Kompeten ini, semakin menunjukan moralitas dan Kredibilitas Wakil Rakyat di DPRD Kota Ambon.
Sejumlah pihak kemudian mulai berspekulasi dan Bahkan tidak sedikit yang menyatakan pandangan buruk terhadap Komisi III DPRD Kota Ambon, Sebab tidak tertutup kemungkinan adanya setoral Wajib yang di terima oleh Komisi III DPRD Kota Ambon, dari Pihak Perusahan CV. RUMBIA PERKASA; dengan adanya Rekomendasi (surat sakti) oleh Komisi III DPRD Kota Ambon, yang bersifat mendesak kepada Pj. Walikota Ambon Dominggus Nicodemus Kaya, S.Sos., M.Si.
Hingga berita ini dipublikasi, belum ada tanggapan dan klarifikasi baik oleh Pemerintah Kota Ambon, maupun Komisi III DPRD Kota Ambon. (BN-Redaksi)