Termas: Terkait Kasus KMP. Marsela, BTN Seharusnya Sudah Jadi Tersangka

MBD, Bedahnusantara.com: Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya (GPP-MBD) di bawa pimpinan Stepanus Termas,S.Sos mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rorogo Zega untuk segera menyelesaikan kasus korupsi BUMD PT KALWEDO (KMP. MARSELA).

nus%2Btermas%2BNoach
 Termas: Terkait Kasus KMP. Marsela, BTN Seharusnya Sudah Jadi Tersangka


Hal tersebut, menurut Termas, adalah tantangan awal bagi Rorogo Zega yang baru saja diangkat sebagai Kajati Maluku.


“Sudah dua kali Kajati Maluku mengalami pergantian akan tetapi kasus dugaan korupsi KPM. Marsela hingga hari ini belum juga terungkap dan tertangani secara baik dan benar. Olehnya kami berharap Kajati Maluku yang baru tidak ikut-ikutan masuk angin,” kata Termas 


Sebab dengan menuntaskan kasus korupsi KMP. Marsela, hal tersebut dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terkhususnya yang ada Maluku Barat Daya terhadap korps Adhyaksa tersebut.


“Kasus dugaan korupsi KMP Marsela sudah lama dilaporkan ke Kejati, namun sampai saat ini penanganan perkaranya masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada satu orang pun yang ditetapkan tersangka,” ujar Termas.


Padahal lanjutnya, sudah sejak 24 Februari 2020 yang lalu kasus tersebut sudah masuk dalam Tahap Penyidikan, akan tetapi hingga hari ini kasusnya terkesan diam ditempat dan tidak ada kelanjutan.


” Sejak lama kasus ini sudah sampai pada tahapan penyidikan, tentunya hal ini sebagai bentuk fakta bahwa laporan tersebut sudah memunuih alat bukti yang kuat untuk mentersangkakan Benyamin Thomas Noach,ST Bupati MBD saat ini,” Ujarnya. 


Hal ini karena waktu itu Beliau (Benjamin Thomas Noach,ST) adalah Direktur PT. KALWEDO (2012-2014), dan secara tidak langsung beliau sangat bertanggung jawab atas Dana Pernyataan Modal 10 Miliar dan juga Sopsidi Pemerintah Pusat 6 miliar pertahun dari 2012-2018.


” Mengapa kami katakan demikian karena pada saat itu beliau juga diduga turut mengatur PLT Direktur waktu itu (2015-2016) dan bertanggung jawab atas kebangkrutan BUMD PT. KALWEDO,” Jelas Termas.


Selain itu lanjutnya, hingga saat ini belum ada tahap penetapan oleh KPUD MBD terkait bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati MBD untuk Pilkada di Desember 2020 nanti, sehingga menurut saya sudah sewajarnya Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menetapkan nama-nama tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini. Supaya Publik khususnya masyarakat MBD tau bawah Benyamin Thomas Noach,ST itu bersalah ataukah tidak.


Kami memintakan agar Kejaksaan Tinggi Maluku jangan malah diam begitu saja, kami berharap adanya penegakan hukum yang tegas dan transparan sebab Hukun itu jangan hanya tajam ke Bawah akan tetapi tumpul ke atas (Hukum hanya berlaku bagi orang lemah dan miskin, akan tetapi bagi orang kaya dan perjabat atau pengusaha hukum seakan tidak berlaku).


“Apa jadinya kalau orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini (Banjamin Thomas Noach,Red) ikut maju sebagai calon bupati MBD, bahkan dibiarkan agar dapat terpilih, tentunya secara tidak langsung hal ini akan semakin membuka cela dan kesempatan untuk menghilangkan atau menutupi kasusnya, yang terbukti telah merugikan kami masyarakat MBD,”.


Oleh sebab itu kami memintakan sebuah ketegasan dan Integritas dari Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menuntaskan kasus ini, mengingat proses penetapan Calon Bupati MBD masi jauh dibulan September nanti.


“Proses penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPUD baru akan dilaksanakan pada bulan September nanti, olehnya saa ini masi ada waktu bagi Kejati Maluku untuk dapat menuntaskan kasus di maksud. Sebab jika tidak dituntaskan, maka kami menduga Nyanyian dari Kim Marcus itu benar, bawah ada dugaan terjadinya suap menyuap dalam penenganan kasus KMP. Marsela ini,” Papar Termas. 


” Bahkan tak hanya itu , ada dugaan kami juga jangan-jangan proses ini sengaja dibiarkan untuk memuluskan sebuah kepentingan besar guna mengamankan aset atau bahkan deal-deal tertentu terkait Blok Masela. Sehingga sebagai pihak yang melaporkan kasus korupsi KMP Marsela ke Kejati, Kami berharap Bapak Rorogo Zega dapat menunjukkan taringnya serta menyiapkan strategi khusus untuk membongkar dan mengungkap Kasus Korupsi yang telah merugikan Negera ini, dengan menyeret nama-nama yang terlibat dalam tahapan sanksi hukum yang tegas,” Tandasnya.


Sekali lagi kami tegaskan, Kejati Maluku jangan jadi pecundang. Akan tetapi beranilah memanggil Bupati MBD (Benyamin Thomas Noac,ST) untuk dimintai keterangan karena dia adalah salah satu terlapor. Jangan dibilang sudah memeriksa banyak saksi tapi sama sekali tidak memeriksa bupati,” kata Termas menyinggung kinerja Kajati Maluku sebelum-sebelumnya.(BN-03)

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan