Sopir Angkot Wajib Memiliki Sertifikat Vaksin

Ambon,Bedanusantara.com, Supir angkutan kota (angkot) wajib memiliki sertifikat vaksin.

InShot 20210317 145320744


Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada wartawan  di Sport Hall, Karang Panjang, Selasa (16/03/2021).


Dia menjelaskan, sesuai jadwal Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menetapkan jadwal vaksin bagi supir angkot pada tanggal 18 Maret 2021.


“Sopir angkot secara bersamaan akan mengikuti proses vaksinasi yang dilaksanakan di terminal mardika,” ujarnya.


Proses vaksinasi akan berlangsung kepada semua supir angkot, karena sesuai aturan setiap supir yang melakukan aktifitas di lapangan harus memiliki sertifikat vaksin.


“Setiap supir angkot harus memiliki vaksin yang dapat melakukan aktifitas di lapangan,” paparnya.


Pihaknya sementara melakukan pendataan terhadap jumlah supir angkot yang akan divaksin, karena ribuan supir yang melakukan aktifitas dalam terminal.


“Kita lakukan vaksin secara bertahap kepada semua supir angkot yang akan berlangsung pada bulan Mei hingga Juni,” terangnya.


Diharapkan, semua sopir angkot bisa mengikuti vaksinasi untuk mencegah penularan Covid-19.


“Kita berupaya mencegah penularan Covid-19 bagi warga Kota Ambon,” katanya.( BN-05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan