SMP Negeri 6 Ambon Dukung Hadirnya Lembaga Sapu Bersih “PUNGLI” Di Maluku.

lawan pungli
Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Ambon,
 Drs. Jantje Mahulette

Ambon, Bedahnusantara.com: Maraknya aksi pungutan Liar (Pungli) pada lembaga pendidikan, ternyata menuai reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. bahkan pada tingkatan Pimpinan Lembaga pendidikan juga turut mengecam dan menolak tindakan memalukan tersebut.

Kepala sekolah SMP Negeri 6 Ambon Drs. Jantje Mahulette, ketika dikonfirmasi media ini menyatakan, bahwa pada prinsipnya dirinya sangat membenci yang namanya pungutan liar dan mendukung Hadirnya Stop PUNGLI di Maluku.

“Sebagai ketua MKKS, Pengurus PGRI Kota Ambon dan ketua Forum sekolah rujukan di maluku, saya sangat membenci tindakan-tindakan yang mempermalukan lembaga pendidikan, salah satunya adalah tindakan Pungli di lembaga pendidikan, demikian diungkapkannya kepada Media ini di ruang kerjanya Kamis (01/2).

Mahulette menyatakan, Kita harus berupaya untuk dapat memberantas pungut liar(pungli), dengan cara meminimalisir aksi-aksi pungli pada lembaga pendidikan.

” Tindakan pungli umumnya sering terjadi pada lembaga pendidikan, sehingga kita seharusnya kita dapat melihat apa yang sudah di Amanatkan oleh Pak Presiden agar tindakan-tindakan yang memalukan dan melawan hukum ini jangan sampaib terjadi dilembaga pendidikan”, Jelasnya.

Ditambahkannya, pada sisi lain kita sebagai pihak sekolah dan orang tua juga harus dapat membedakan mana pungli, mana sumbangan dan mana yang merupakan bantuan.

“Kita mestinya dapat membedakan ketiga hal tersebut,karena di dalam peraturan Menteri pendidikan Nasional(Mendiknas) UU  No 75 Tahun 2017 tentang Komite sekolah diatur juga terkait bantuan dari orang tua yang mampu dan juga dari berbagai lembaga terkait juga pihak dunia usaha dan industri guna peningkatan akreditas lembaga pendidikan yang di sepakati bersama”, Papar Mahulette.

Selain itu pada umumnya pungutan liar itu harus di hindarkan oleh semua lembaga apapun termasuk di lembaga pendidikan,karena hal tersebut tidak di setujui oleh berbagai pihak dan hal itu adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Sehingga apapun alasannya Pungutan liar sama sekali tidak diperbolehkan dimanapun termasuk pada lembaga pendidikan. (BN-05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan