Ambon, Bedahnusantara.com:Sidang perdana dugaan tindak pidana Korupsi, yang menjerat mantan Walikota Ambon dua Periode Richard Louhenapessy, SH. Digelar di Ambon dengan mempergunakan sistem Virtual atau Zoom. Pada Kamis (29/9/2022), pada gedung pengadilan negeri (PN) Ambon.
Dalam pemaparannya, salah seorang Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (jaksa KPK), membeberkan sejumlah data terkait dugaan aliran dana Gratifikasi yang diduga diterima oleh sang mantan Walikota Ambon.
Aliran dana yang diduga sebagai Gratifikasi dalam kategori suap ditaksir mencapai lebih dari 11 Miliar rupiah. Yang disinyakir merupakan pemberian atau hadiah dari sejumlah pihak. Baik dari ASN (Pimpinan OPD), maupun juga oleh sejumlah rekanan (mitra/Kontraktor) atau pengusaha.
Sidang tindak pidana korupsi ini diketahui dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Nanang Zulkarnaen Faizal. Dengan menghadirkan para penasehat hukum (PH) dari Richard Louhenapessy, seperti; Stenly Sahetapy, Jacobis Siahaya dan Edo Diasz.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa KPK mendakwa mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy bahwa yang bersangkutan telah menerima sejumlah dana Gratifikasi sebesar Rp. 11.259.960.000,- sehubungan dengan jabatan dan kapasitasnya yang diduga berlawanan dengan kewajiban dan tupoksinya sebagai Walikota.
Adapun rincian dana Gratifikasi yang disangkakan kepada Richard Louhenapessy sebagai berikut: pada Tahun 2011 s/d bulan Maret 2022. Richard Louhenapessy diduga menerima total dana sebesar Rp. 8.222.250.000,- yang bersumber dari ASN (Pimpinan OPD) sebesar Rp. 824 Juta lebih yakni; dari Alfonsus Tetelepta sebesar Rp.260 Juta,dari Endriko Matitaputy sebesar Rp. 150 Juta, dari Fahmi Salatalohy sebesar Rp. 240 juta, dari Roberth Silooy sebesar Rp. 50 Juta lebih, dari Izack Jusac Said sebesar Rp. 116 Juta.
Selain itu ada juga fakta persidangan yang diterangkan oleh Jaksa bahwa pada bulan Desember tahun 2018, Richard Louhenapessy diduga menerima uang sebesar Rp. 8 juta, dari Robert Sapulette yang menjabat kepada Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Sementara untuk Gratifikasi atau suap dan hadiah dari para rekanan (mitra/Kontraktor) atau pengusaha. Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy diduga menerima aliran dana sebesar Rp. 7,3 Miliar. Dengan rincian sebagai berikut: dari PT. Hoatyk pimpinan Victor Alexander Loupatty diduga Richard Louhenapessy menerima dana sebesar Rp. 342 Juta lebih, dari PT. Azriel Perkasa pimpinan Sugeng Siswanto sebesar Rp. 55 Juta, dari Benny Tanihattu sebesar Rp. 34 Juta lebih, dari CV Waru Pimpinan Mujiono Andreas sebesar Rp. 50 Juta, dari Toko Buku NN pimpinan Sieto Nini Bachry sebesar Rp. 50 Juta, dari Tan Pabula sebesar Rp. 85 juta, dari CV Glen Primanugrah pimpinan Thomas Sousissa sebesar Rp. 70 Juta, dari CV Angin Timur pimpinan Anthony Liando sebesar Rp. 740 juta, dari PT. Gebe Industri Nikel pimpinan Maria Chandra Pical sebesar Rp. 250 Juta, dari Yusuf Harianto Lenggono sebesar Rp. 50 juta.
Tidak hanya itu, Walikota dua periode ini diduga menerima juga aliran dana dari salah seorang mantan bupati yang bernama Petrus Fatlolon sebesar Rp. 100 juta, Perusahan Afif Mandiri pimpinan Rakib Soamole sebesar Rp. 165 juta, dari Apotek Agape Madika pimpinan Edwin Liem sebesar Rp. 20 Juta, dari PT. Karya Lease Abadi pimpinan Fahri Anwar Solikhin sebesar Rp. 4,9 Miliar, dari Yanes Thenny (pengusaha) sebesar Rp. 50 Juta, dari Novi Warella (pengusaha) sebesar Rp. 435 Juta lebih ditambah 553 Juta, selanjutnya dari Karen Diasz sebesar Rp. 811 juta lebih, dari Endriko Matitaputy sebesar Rp. 75 Juta melalui perantara Hervianto, dari Arnold Noya sebesar Rp. 150 juta.
Dan diduga Richard Louhenapessy juga menerima aliran dana suap dan Gratifikasi dari berbagai pihak namun memakai perantara yang kemudian ditransferkan kedalam rekening milik pegawainya Andrew Hehanussa yang berjumlah total mencapai Rp. 3 Miliar lebih. (BN-04)
.jpeg)





